Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT

  • Whatsapp
Tiga tersangka ditetapkan Kejati Sumsel dalam kasus korupsi LRT

Palembang, Beritalima.com| – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga Tiga tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel (19/9).

Kasus ini terjadi pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada 2016-2020.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat dan bukti dan sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu: T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk,

IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya dan SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya.

Ketiganya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan cukup bukti mereka terlibat. Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari 19 September 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024.

Estimasi kerugian negara dari kasus korupsi LRT dari hasil penyelidikan Kejati Sumsel sebesar Rp. 1,3 Trilliun.

Dari hasil sementara itu, tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait