SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengusut kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini, penyidik telah dua kali memeriksa dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, terpidana kasus korupsi P2SEM.
Kepastian pengusutan kasus ini terus berlanjut diungkapkan oleh Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan mas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2018).
Saat ditanya apakah pihaknya sudah memeriksa saksi kunci kasus korupsi P2SEM yaitu dr Bagoes diperiksa oleh penyidik, mantan Kepala Kejari Surabaya ini tak membantahnya. “Dr Bagoes sampai saat ini sudah kami periksa sebanyak dua kali,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim menegaskan, pihaknya secepatnya akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) atas kasus korupsi P2SEM. Sprinlid ini nantinya akan dijadikan pintu masuk Kejati Jatim dalam menuntaskan kasus korupsi ini.
Tak hanya itu, Maruli juga memastikan akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi P2SEM. “Sipapun yang terlibat akan kami tindak, baik dia pejabat tinggi atau siapa saja. Sepanjang ada indikasi kuat, kami akan tindak,” tegas Maruli saat itu.
Untuk bisa menuntaskan kasus P2SEM, Maruli berharap agar dr Bagoes berani blak-blakan membeberkan siapa saja yang menikmati uang hasil korupsi P2SEM. “Mudah-mudahan dr Bagoes akan bicara seperti seorang Nazaruddin. Kan dia (dr Bagoes) kuncinya. Kalau dia ngomong, pasti kasus P2SEM akan jalan,” tegasnya.
Maruli menambahkan, apapun keterangan dr Bagoes, pihaknya pasti akan menindaklanjuti. Bahkan jika dr Bagoes menyebut nama-nama pejabat terkait, maka pihaknya memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus P2SEM. “Saya sudah bilang, kalau korupsi sama saya itu tidak ada tebang pilih. Siapapun yang terlibat dalam kasus P2SEM dan indikasinya kuat, pasti kita tangani,” katanya.
Perlu diketahui, dr Bagoes melakukan korupsi dana P2SEM dengan modus menjadi makelar untuk kampus-kampus di Jatim. Dalam prakteknya, dr Bagoes memakai proposal dan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa kampus di Surabaya, Malang, Jombang, Ponorogo, dan Sidoarjo. (Han/wankum)