SURABAYA, beritalima.com- Setelah lima kali melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD Pemprov Jawa Timur, Kamis 27 Oktober 2016, malam.
Dahlan Iskan dimasukkan mobil tahanan Kejati dan dibawa menuju Rutan Medaeng Sidoarjo untuk menjani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
“Tersangka (Dahlan Iskan) akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Romy Arzyanto, kepada wartawan.
Untuk diketahui, ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan BUMD milik Pemprov Jawa Timur, Dahlan Iskan terlibat penjualan aset. Diantaranya aset BUMD Pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung. (Red)