KEK  Arun Dikelola Oleh Konsorsium,Masyarakat Aceh Rugi

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima-Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL) FISIP Unsyiah bekerjasama dengan Barisan Untuk Medaulat Ekonomi (Bumoe) Aceh menyelenggarakan diskusi dengan tema “Kek Arun Milik Siapa?” di aula lantai 3 FISIP Unsyiah. Diskusi ini menghadirkan Faturrahman Anwar salah satu anggota percepatan Kawasan Ekonomi Khusus Arun, Haekal Afifa penggagas Institute Peradaban Aceh (IPA), dan salah satu alumni FISIP Unsyiah T. Raja Muda Bentara. Diskusi ini dihadiri oleh seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa di seluruh Universitas yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar, Kamis-06-04-2017.

Menurut T. Muhammad Razeki Ketua Bidang Polhukam HIMAPOL Unsyiah, diskusi ini dilakukan untuk menjawab reaksi kawan-kawan mahasiswa terkait disahkannya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun. Pada pasal 5 didalam PP tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan KEK Arun di kelola oleh konsorsium beberapa Perusahaan sementara Pemerintah Aceh hanya sebagai pengusul. Menurutnya, paska Pilkada Aceh ada satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Aceh dengan bersama-sama bergandengan tangan untuk mengembalikan pengelolaan KEK Arun kepada Pemerintah Aceh.

Pada diskusi tersebut, pemateri memaparkan bagaimana kronologi disahkannya PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun. Sebelum disahkannya PP tersebut, telah dilakukan pengusulan oleh Gubernur Dr. Zaini Abdullah yang akan dikelola oleh Pemerintah Aceh yang telah di setujui oleh Presiden pada rapat sebelumnya. Namun, usulan ini kemudian diganti oleh PJ Gubernur Soedarmoe ketika menggantikan Dr. Zaini Abdullah yang sedang cuti mengikuti Pilkada. Usulan awal berbanding terbalik dengan usulan yang di lakukan oleh Pejabat Gubernur Sementara, pengelolaan dikembalikan kepada konsorsium beberapa Perusahaan yang telah ditetapkan pada PP Nomor 5 Tahun 2017 tepatnya pasal 5.

Sementara pemateri lainnya melakukan kajian melalui pendekatan sejarah. Salah satu faktor penguatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melawan adalah karena hasil dari ketimpangan ekonomi yang terjadi di sekitar teritori wilayah tersebut. Namun kesadaran masyarakat terkait persoalan KEK Arun juga di pertanyakan. Faktanya adalah Pemerintah Aceh di jauhkan dari kilang minyak yang ada di sekitar teritori wilayah tersebut. Ini harusnya menjadi persoalan yang sangat urgent dan menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Aceh kedepan.

Salah satu perwakilan BEM Unsyiah, Ambia Samsuri mengatakan bahwa mengembalikan hak pengelolaan KEK Arun kepada Pemerintah Aceh adalah suatu keharusan melalui revisi PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun. Banyak kerugian yang akan di tanggung masyarakat Aceh dapatkan jika KEK Arun tetap dikelola oleh Konsorsium beberapa Perusahaan di tinjau dari segi histori, budaya, Ekonomi dll, Ambia menambahkan.

Diskusi di akhiri dengan kesepakatan bersama bahwa terkait PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun harus di kembalikan pengelolaannya kepada Pemerintah Aceh. HIMAPOL dan BUMOE Aceh akan terus mengkampanyekan dan terus memberi pemahaman kepada masyarakat Aceh bahwa persoalan KEK Arun ini menjadi persoalan yang secepatnya harus,’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *