Kekerasan Seksual Anak Kejahatan Luar Biasa, Penanganan Harus Luar Biasa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Praktik kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang dewasa menjadi perhatian serius Pemerintah dengan menetapkan itu sebagai kejahatan luar biasa, setara dengan terorisme, korupsi dan narkoba.

Karena itu, penanganan dan tindakan hukum atas kekerasan terhadap anak oleh lembaga dan aparat penegak hukum harus cepat, responsif, proporsional dengan mengedepankan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Anggota DPD RI, Fahira Idris mengingatkan semua pihak, saat ini Indonesia sudah mempunyai perangkat aturan yang sangat tegas terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Karena itu, kekerasan seksual terhadap anak setara dengan kejahatan terorisme, korupsi, dan narkoba yang harus kita berantas dan ‘perangi’ bersama.

“Saya mengingatkan, UU Perlindungan Anak sudah menyatakan, kekerasan seksual terhadap anak kejahatan luar biasa. Karena itu, penanganan dan tindakan hukum atas segala bentuk kekerasan terhadap anak juga harus luar bisa,” ujar Fahira di Komplek Parlemen Senayan Jakarta pekan ini.

Menurut Fahira, sejak diterbitkannya UU No: 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No: 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat hukuman di atas 10 tahun bahkan mendapat hukuman

Amunisi untuk ‘perang’ terhadap predator seksual anak semakin lengkap saat Presiden menerbitkan PP No: 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Bagi Fahira, PP ini salah satu bentuk penegasan dari komitmen bangsa ini yang telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Tinggal bagaimana komitmen Pemerintah ‘memerangi’ kekerasan seksual terhadap anak.

“Lewat penegakkan hukum yang luar biasa terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, kita mengirim pesan kepada siapa saja bahwa tidak ada tempat di negeri bagi siapapun yang berani melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” demikian Fahira Idris. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait