Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, Arzeti Bilbina: Kejahatan Serius

  • Whatsapp
Kekerasan seksual di dunia kerja, Arzeti Bilbina anggota DPR: Kejahatan serius (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arzeti Bilbina menyatakan kekerasan seksual di dunia kerja merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga melukai martabat dan kemanusiaan perempuan. Ia menilai, maraknya kasus tersebut menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Bagi Arzeti, perempuan pekerja hingga kini masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan seksual akibat relasi kuasa yang timpang di tempat kerja. Posisi atasan yang dominan kerap disalahgunakan, sementara korban berada dalam tekanan psikologis karena bergantung pada pekerjaan untuk bertahan hidup.

Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban. Banyak perempuan, kata Arzeti, memilih bungkam karena takut kehilangan pekerjaan, mendapat intimidasi, atau justru disalahkan ketika berani bersuara.

“Ketika korban justru takut melapor karena ancaman pemecatan atau tekanan, itu menandakan negara belum sepenuhnya hadir. Kekerasan seksual di tempat kerja adalah masalah struktural, bukan sekadar persoalan individu,” ujar Arzeti di Jakarta (6/1).

Ia menyoroti masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal dan industri padat karya yang mempekerjakan banyak perempuan. Dalam praktiknya, pelaku sering kali tidak tersentuh hukum, sementara korban dibiarkan menanggung dampak psikologis dan sosial secara berkepanjangan.

Arzeti menekankan keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seharusnya menjadi payung hukum yang melindungi korban, bukan sekadar regulasi simbolik. Tanpa implementasi yang serius, UU tersebut dinilai gagal memberikan rasa aman di dunia kerja.

Pihak perusahaan oleh Arzeti dikritik karena masih mengabaikan kewajiban menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan. Menurutnya, dunia usaha tidak boleh lepas tangan dan menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada aparat penegak hukum.

“Perusahaan harus punya SOP pencegahan, jalur pengaduan yang aman, serta keberanian memberi sanksi tegas kepada pelaku. Jika tidak, kekerasan seksual akan terus dianggap wajar,” tegasnya.

Lebih jauh, Arzeti menekankan pentingnya keberpihakan nyata terhadap korban, mulai dari pendampingan hukum, perlindungan status kerja, hingga pemulihan psikologis. Tanpa langkah konkret tersebut, korban akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Perempuan bekerja untuk hidup layak, bukan untuk dilecehkan. Negara wajib memastikan tempat kerja menjadi ruang aman, adil, dan bermartabat bagi semua,” ungkap Arzeti.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait