Kekerasan Seksual terhadap Cucu Sendiri, Kakek TGJ Divonis 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada seorang kakek berinisial TJG, warga Jalan Tempel Sukorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Selasa (27/1/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai sikap terdakwa memberatkan karena tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Menimbang Pasal 473 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2025, menyatakan terdakwa TJG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, di mana korban merupakan anak tiri yang berada di bawah perwaliannya,” ujar Hakim Pujiono.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan anak korban, keterangan para ahli, serta alat bukti surat yang saling bersesuaian dan memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Misalnya, saksi Farlin Candra mengungkapkan pernah melihat terdakwa memukuli anak korban saat berada di Batu, Malang, lantaran tidak mau makan. Meski mengaku tidak mengetahui adanya pelecehan seksual, saksi menyatakan pernah melihat korban digandeng oleh terdakwa TGJ.

Pada September 2024, saksi Farlin juga menerima informasi bahwa anak korban kembali dipukul oleh terdakwa. Ironisnya, saksi sempat menilai terdakwa terlihat menyayangi korban.

Dari keterangan ahli, Dokter Arif dari RS Bhayangkara Samsoel Mertoyoso menyatakan hasil visum terhadap korban pada 14 Oktober 2024 menemukan adanya robekan, meski tidak dapat memastikan kapan luka tersebut terjadi.

Sementara ahli Dokter Komarudin menerangkan bahwa anak korban pernah dipaksa masuk ke kamar terdakwa dan diminta memijat, saat istri terdakwa sedang berada di luar rumah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho mendakwa terdakwa TJG berulang kali melakukan kekerasan seksual dan perbuatan asusila terhadap anak korban dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikis, bahkan disertai ancaman agar tidak melapor.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa TGJ dengan pidana penjara selama 7 tahun. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait