Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Jawa Barat Masih Tinggi

  • Whatsapp
Senator Agita N (paling kanan berhijab): Kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jawa Barat masih tinggi (foto: DPD)

Jakarta, beritalima.com| – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jawa Barat (Jabar) masih mencatat angka tinggi, meski sudah ada payung hukum jelas. Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan Jabar Agita Nurfianti menyoroti fakta ini saat melihat pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23/2002, terakhir diubah UU No. 17/2016) di Bandung, Jabar (22/12).

Data disampaikan dalam reses menunjukkan gambaran memprihatinkan. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar mencatat 1.765 kasus kekerasan terhadap anak pada Januari–November 2025, dari total 17.548 kasus di tingkat nasional. Sementara Polda Jabar melaporkan 902 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk diskriminasi, penelantaran, kekerasan fisik/psikis, pencabulan, penculikan, hingga eksploitasi ekonomi dan seksual.

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Setiap kasus adalah trauma nyata yang mengancam masa depan anak-anak kita,” ujar Agita. Ia menekankan, meski UU Perlindungan Anak sudah ada, implementasinya di lapangan masih lemah, dan pengawasan pemerintah daerah belum optimal.

Kesenjangan juga terlihat di lingkungan pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Bandung mencatat 34 pengaduan kekerasan di sekolah, mulai dari bullying, pelecehan seksual, hingga kekerasan verbal dan psikis. Angka ini menunjukkan perlunya langkah preventif yang lebih serius, bukan hanya penanganan setelah kasus terjadi.

Agita mendorong sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan masyarakat. Ia menekankan perlunya edukasi sejak keluarga dan sekolah, serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan anak. “Kita tidak boleh menunggu tragedi terjadi baru bertindak. Anak harus dilindungi sekarang, bukan besok,” kata Agita.

Reses ini menjadi pintu bagi aspirasi masyarakat dan data lapangan untuk ditindaklanjuti di tingkat nasional. Senator Agita menekankan, perlindungan anak bukan tanggung jawab satu pihak, tetapi agenda bersama yang mendesak. “Setiap anak Indonesia berhak tumbuh tanpa rasa takut dan ancaman kekerasan. Negara harus hadir secara nyata,” ungkapnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait