PONOROGO, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, berencana melakukan regrouping (penggabungan) sekolah yang jumlah muridnya sedikit. Selain jumlah murid, regrouping ini juga agar para guru bisa mengajar di kelas dengan jumlah murid yang sesuai batas minimal yang ditentukan pemerintah pusat terkait sertifikasi guru.
Kekurangan Murid, Pemkab Ponorogo Akan Lakukan Regrouping Sekolah
“Kita akan melakukan penggabungan sekolah-sekolah yang muridnya terbatas atau terlalu sedikit. Tentu dicari yang lokasinya terdekat. Selain lokasi, itu juga sebagai solusi pembatasan pemberian sertifikasi guru terkait terbitnya PP yang baru muncul Kamis (10/11) kemarin, soal ini sertifikasi guru,” terang Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, kepada wartawan, Minggu 13 November 2016.
Menurutnya lagi, dalam peraturan tersebut ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh seorang guru agar tetap bisa tersertifikasi dan tunjangan sertifikasinya bisa keluar. Yaitu seorang guru harus mengajar pada kelas tertentu dan jam tertentu untuk mendapatkan sertifikasi.
“Kalau ini diterapkan benar-benar, ada 2.500-an guru di Ponorogo yang tidak akan mendapatkan sertifikasi. Kalau kita memaksa mengeluarkan dana sertifikasi, maka akan dianggap melanggar ketentuan dan bisa masuk ranah pidana,” tambah Ipong.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Tutut Erliana, menambahkan, penggabungan yang diutarakan bupati memang sedang dalam pembahasan. Pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang jumlah muridnya terlalu sedikit.
“Masih didata sehingga belum tahu jumlahnya berapa. Dan belum tentu yang jumlahnya sedikit harus digabung. Karena kalau memang lokasinya berada di lokasi yang sulit dijangkau, tetap kita pertanankan” kata Tutut.
Dalam ketentuan tersebut, lanjutnya, diatur bahwa seorang guru bisa mendapatkan sertifikasi bila ia mengajar pada jumlah jam mengajar tertentu dan jumlah murid tertentu. Untuk jumlah murid, ketentuannya terbagi beberapa batasan. Untuk guru SD, SMP dan SMA minimal mengajar 20 orang murid. Sedangkan untuk guru TK dan SMK, minimal mengajar 15 murid.
“Ini ketentuan yang sudah ada saat sertifikasi diberlakukan. Namun untuk batasan murid masih dikecualikan sampai tahun 2015. Tahun 2017 ini akan benar-benar diterapkan sehingga semua harus melakukan penataan,” pungkasnya. (Dibyo)