JAKARTA, Beritalima.com-
Untuk mengelabui petugas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Pemilik bangunan yang berada di Jl.Semangka, Koja, Jakarta Utara menutupi seluruh fisik bangunan dengan terpal.
Menurut Marphan (42) Warga Koja, sebelumnya kegiatan membangun di Jalan Semangka tersebut sempat di bongkar oleh petugas pada tahun lalu.
“Setelah di bongkar petugas sempat mangkrak (tidak ada tukang yang bekerja) namun beberapa waktu lalu mulai di kerjakan lagi hingga sekarang,” tutur Marphan kepada beritalima.com, Jum’at (20/01/2016) tak jauh dari lokasi bangunan.
Hal senada di ungkapkan Chaerul Syah Hasibuan Tokoh Masyarakat Koja, menurutnya pemilik bangunan di duga sengaja menutup bangunan mengunakan terpal agar tidak terlihat ada pekerjaan di dalam oleh petugas maupun warga yang melintas.
“Ini menjadi PR untuk petugas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Koja agar tidak terkecoh sehingga luput dari penindakan,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada unit terkait agar melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta.
“Saya harap petugas tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan sehingga tidak menimbulkan semrawutnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga tidak menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di hasilkan dari restrebusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya.
Sementara itu ketika beritalima.com inggin mengkonfirmasi kepada Kasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Koja tidak tidak berada dikantornya sedangkan pintu kantor tertutup rapat.
Dari pantauan beritalima.com di lokasi kegiatan membangun tersebut telah di segel dan terlihat tidak ada IMB nya selain itu kegiatan pekerjaan masih berlangsung. (Edi)