JEMBER, beritalima.com I Untuk mengelabui kepolisian tentang keberadaan barang bukti, penadah jual eceran onderdil hasil Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Itu modus untuk menutupi barang bukti,” kata Kapolsek Balung AKP Sunarto dalam konferensi pers dihalaman kantornya, Jumat siang (19/3/2021).
Terbongkarnya modus tersebut, setelah mendapat laporan kehilangan sepeda motor oleh korban warga Balung.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui sepeda motor tersebut berada di Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru.
Setelah dilakukan penggrebekan, ditemukan sejumlah onderdil di dalam rumah pelaku Wahyu (29) bersama temannya Ahmad Yasid (27). Kemudian, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Balung.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mempreteli 20 kendaraan sepeda motor hasil curian, dalam kurun waktu setahun.
“Pelaku penadah mengakui mendapatkan barang tersebut dari salah seseorang yang saat ini sedang DPO,” sebutnya.
Kedua pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda, Wahyu penadah dan Ahmad Yasit bertugas membongkar kendaraan dan menjual, sekaligus merusak nomor rangka dan mesin.
“Untuk Wahyu kita kenalan pasal 480 Penadahan dan Ahmad Yasit pasal 556 Turut Serta. Sedangkan pelaku utama, kita masih melakukan pengejaran,” tegas Sunarto. (Sug)