JEMBER, beritalima.com I Untuk mengelabui petugas kepolisian, pengedar menyimpan narkotika jenis sabu-sabu kedalam bungkus permen.
“Seorang tersangka menyimpan sabu kedalam bungkus permen Mentos, untuk memudahkan mengelabui petugas saja,” Kata Wakapolres Jember, Kompol Windy Syafutra saat Press Conference di halaman kantornya, Kamis (25/3/2021).
Wakapolres menyebut, terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari tanggal 6 Maret hingga 20 Maret 2021.
Dari lima tersangka, yang berhasil diamankan berinisial ES, M, AMR, MAK dan H. Sedangkan untuk asal tersangka, ada yang dari Ambulu, Rambipuji, Kaliwates dan dari Surabaya.
“Untuk total keseluruhan barang bukti sabu 178,55 gram,” sebutnya. Ratusan gram barang bukti itu diamankan dari TKP mulai Kecamatan Ajung, Ambulu dan Balung.
Sedangkan asal barang tersebut, Windy menyampaikan berasal dari Madura. Dibawa dan diedarkan di jember, dengan berbagai macam cara, seperti menggunakan mobil maupun dibungkus permen seperti dilakukan tersangka ES.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara,” tegasnya. (Sug)