Kelabui PT. Emitraco Transportasi Mandiri, Yulius Kurniawan Pakai HP Seolah Ada Pesanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejati Jatim Yulistiono menghadirkan saksi Deni dan saksi Jefri dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tagihan sebesar Rp. 365.288.645 milik PT. Emitraco Transportasi Mandiri Jalan Margomulyo Nomer 44 Blok E7-E8 Komplek Warenhouse Surimulia, Surabaya.

Banyak hal yang diungkapkan saksi Deni dalam persidangan ini, salah satunya saksi Deni menyebut ada temuan beberapa invoice yang tidak terbayar dan ada juga invoice yang fiktif bikinan dari terdakwa Yulius Kurniawan. Menurut saksi Deni invoice yang tidak terbayar tersebut diketahui setelah ditagih oleh pihak debt collector.

“Ternyata mereka menyatakan tidak pernah order. Setelah dilakukan audit kerugian dari tahun 2021 sampai 2022 sebesar Rp. 487 juta lebih,” katanya di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (24/6/2024).

Saksi Deni juga menyatakan berdasarkan hasil audit ditemukan ada 38 invoice yang belum terbayar dan invoice customer fiktif dengan
total tagihan sebesar Rp. 522 juta.

“Sewaktu terdakwa Yulius Kurniawan menjalani penyidikan Polda Jatim ada sebanyak 157 invoice yang sudah dibayar dan invoice yang sudah terbayar tersebut otomatis dikurangkan oleh perusahaan,” sambungnya.

Sementara saski Jefrillin yang adalah direktur PT. Emitraco Transportasi Mandiri menyebut, modus yang dipakai oleh terdakwa Yulius untuk mengelabuhi perusahaan dengan memakai Nomer Hand Phone palsu, seolah ada pesanan.

“HP dipakai untuk mengelabui perusahaan. Ada juga cek kosong. Cek kosong itu sampai sekarang belum ada pengembalian. Waktu di cairkan ke Bank tidak bisa, alasannya tanda tangan berbeda,” sebutnya.

Sebelumnya Jaksa Kejati Jatim dalam surat dakwaannya menyebut PT.Emitraco Transportasi Mandiri bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (JPT), antara lain : eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut dengan legalitas berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 06 tanggal 11 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH dan disahkan juga oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor : AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 19 Maret 2019.

Terdakwa Yulius Kurniawan bekerja di PT.Emitraco Transportasi Mandiri sejak tanggal 1 Oktober 2019 sebagaimana Surat Penetapan Mutasi Karyawan No.Srt Mutasi : 447/GST-HRD/X/2019 menjabat sebagai Marketing dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order. Dan terdakwa mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.8.000.000.

Pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Sewaktu dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing dengan cara pembayaran ke rekening BCA No.Rek.6750629014 atas nama terdakwa Yulius Kurniawan.

Terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain : PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya,PT. Lentera Abadi dan CV. Tangguh Multi Logistik.

Berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645 yang kemudian dikembalikan oleh terdakwa Yulius Kurniawan sebesar Rp.157.500.000 sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait