SURABAYA, beritalima.com | Di tengah stok minyak goreng bermerek Minyakita mulai langka, beberapa pelaku usaha diduga memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan penjualan bersyarat.
Potensi pelanggaran hukum persaingan usaha itu langsung direspon oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menugaskan Kanwil IV KPPU Surabaya melakukan tahapan awal penegakan hukum dengan melakukan penelitian inisiatif terkait dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait perilaku tying agreement dalam penjualan minyak goreng kemasan merek Minyakita.
Sikap KPPU ini diambil setelah sebelumnya mendengar paparan tim Kanwil IV KPPU Surabaya atas temuannya di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Kanwil IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno menyatakan, pihaknya sudah mengobservasi pasar selama 3 bulan terakhir untuk menemukan fakta di lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
“Kami sudah turun ke pasar-pasar dan menemukan bahwa pedagang diduga telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor,” ungkap Dendy, Kamis (2/2/2023)
Dia menjelaskan, tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Tying agreement terjadi apabila suatu perusahaan mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya yang berada pada level berbeda dengan mensyaratkan bahwa penjualan ataupun penyewaan suatu barang atau jasa hanya akan dilakukan apabila pembeli atau penyewa tersebut juga membeli atau menyewa barang lainnya.
“Biasanya barang yang laku dipasangkan dengan barang yang kurang laku, dan pihak yang membeli tidak punya pilihan selain harus membeli barang yang sudah dipasangkan ini,” terang Dendy.
Dampak negatif perilaku tying agreement ini menghilangkan hak pihak yang membeli barang atau jasa untuk memilih secara bebas terhadap barang atau jasa yang ingin mereka beli yang lebih bersaing dari sisi harga dan kualitas.
“Pasal 15 ayat (2) menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok,” pungkas Dendy. (Gan)
Teks Foto: Kepala Kanwil IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno saat memberikan keterangan pers usai observasi pasar.