Kelompok Tani Sungai Tiyang Lapor Kepolisian Terkait Dugaan Tanda Tangan Palsu

  • Whatsapp

BERAU , Beritalima.com  – Kelompok Tani Sungai Tiyang yang berada di Kampung Rantau Panjang terpaksa mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat pelepasan tanah milik kelompok tani. Pelaporan ini sekaligus meminta perlindungan, penegakan hukum dan keadilan.

Orang yang dikuasakan Kelompok Tani Sungai Tiyang, Taufik Rahman, mengatakan bahwa dasar pelaporan ini karena adanya keganjilan dalam tanda tangan Ketua RT 01, serta camat yang menjabat pada tahun 2006 lalu. Di dalam surat tertulis tanda tangan pada tahun 2002 atas nama ketua RT 01 Zainal Abidin, namun menurut keterangan ketua RT terdahulu yakni Samuel mengatakan bahwa Zainal Abidin baru diangkat menjadi ketua RT pada Mei 2003.

“Kami melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan mengatas namakan camat Sambaliung, dan juga penanda tanganan dari ketua RT yang belum menjabat,” ungkap Taufik kepada media ini pada Senin (31/10).

Dengan Memiliki bukti kepemilikan atas tanah seluas 114 HA, Kelompok Tani Sungai Tiyang sempat melakukan hearing ke DPRD untuk meminta solusi dalam penyelesaian masalah ini, namun hingga saat ini belum menemui titik terang. “Kami ada surat garapan dan pelepasan terkait tanah seluas 114 HA, yang kini telah di garap oleh PT Berau Coal, dan kami juga sempat sampaikan ini ke dewan pada 2012 lalu namun hingga saat ini belum mendapat titik temu,” lanjutnya.

Pada tanggal 15 Januari 2013 pihak PT Berau Coal mengklaim lahan kelompok Tani Sungai Tiyang seluas 110 HA dan lahan tersebut sudah masuk dalam pembebasan. Namun keganjilan terlihat, saat PT Berau Coal tidak mampu menunjukan berapa persen lahan yang sudah dibebaskan. Taufik menuding bahwa PT Berau Coal sengaja melakukan klaim dengan dasar surat palsu.

“Kami ada pegang surat dari PT Berau Coal bahwa memang mereka mengakui bahwa ada lahan seluas 110 Ha milik Kelompok Tani Sungai Tiyang, namun pihak PT Berau Coal tidak mengetahui jumlah pasti berapa luas lahan yang dibebaskan, kan aneh ini,” tambahnya.

Terpisah, Kapolres Berau AKBP Handoko melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa didampingi KBO Satreskrim IPDA Suwarno mengatakan bahwa memang benar yang bersangkutan sudah melakukan pengaduan kepada kami, dan saat ini masih dalam proses.

“Benar, dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan, karena untuk hal seperti ini membutuhkan waktu,” pungkasnya.(TiM)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *