Keluarga Korban Berharap Vonis Mati Bagi Para Terdakwa

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com | Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, Kamis (27/6/2024) lalu hingga menyebabkan korban Suhardi Sapsuha meninggal dunia telah memasuki proses persidangan.

Para terdakwa Arjun Husaleka alias Arjun, Rinaldi Ferdinandus alias Naldi, Surandi Gelamona alias Andi dan Auri Umahuk alias Auri, Senin (20/1/2025) telah menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Pihak keluarga korban menuding ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap kasus tersebut. Barang bukti berupa batu dihilangkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kayu pemukul korban diganti dengan yang lapuk.

Selain itu, keterangan yang menyebutkan gelar perkara di ruang rapat Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Rabu (3/4/2024) menjadi hal yang tidak masuk akal. Menurut keluarga korban, tidak mungkin gelar perkara dilakukan beberapa bulan sebelum kejadian pembunuhan bahkan tanpa pemeriksaan saksi-saksi.

‘Saya berharap para terdakwa dihukum seberat-beratnya kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup agar seimbang dengan apa yang terjadi kepada saudara kami”, pungkas Jusman Sapsuha, sepupu korban. Minggu (26/1/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui KBO, Ipda Deni Wibowo menjelaskan, terkait pengamanan barang bukti telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sementara mengenai gelar perkara pada tanggal 3 April 2024 adalah kesalahan pengetikan dan telah dikonfirmasi serta dikirim ulang pada saat itu. (Dinnur Soamole)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait