Bireuen- Aceh Beritalima.com Ayah korban mengeluh terhadap proses Laporan Polisi (LP) oknum laka lantas Sepmor Beat CW BL 5317 PDP Vs Sedan Honda Civic BL 1071 KZ jam;9:00 WIB, sejak kamis (17/01/2016) lalu, dan kini yang sudah menjalini hampir 2 (dua) bulan lebih ini berlarut-larut hingga tak kunjung selesai seakan kasus menghilang di telan bumi, Jum’at (17/03/2017).
Keluhan disampaikan Sudisman (58) warga Desa Geudong-Geudong Kecamatan Kota Juang Bireuen, kepada Beritalima.com (17/03) dikediamannya. Terkait kasus tersebut pihak korban sangat menyesalkan lemahnya peroses pengurusan hukum bagi kaum yang tidak memiliki ekonomi yang mapan. Padahal kasus yang ini hampir berjalan 2 (dua) bulan lebih melalui pihak layanan unit laka resor Polres Bireuen, terangnya.
“Pihak pelaku Murhadi ben Sulaiman alias Adi bawang, yang megakibatkan korban megalami patah paha disebelah kiri, hingga setelah Informasi yang kami terima, pelaku tersebut sampai saat ini belum di tahan oleh pihak Polres Bireuen, buktinya masih leluasa menikmati seakan hukum itu tidak berlaku bagi dirinya, ucap Sudisman.
Diakuinya keluhan pelayanan oknum Kanit Lantas di Kepolisian Resor Bireuen, dengan lantang mengeluarkan surat Keterangan Kecelakaan nomor: SK/33/II/LL Bireuen, atas nama Bonita Rahayu (19) ben Sudisman, di nyatakan luka-luka, padahal patah (patah terpisah) yang dirasakan korban.
Dan dikatakan Sudisman, pada catatan agenda surat masuk rumah sakit BMC pada 9 Februari 2017, sedangkan kami keluar pada 25 Januari 2017, terangnya.
“Selama kejadian ini telah menghabiskan uang sebesar Rp. 38 juta lebih buat Operasi, namun dibantu oleh pihak perusahaan sebagai kecelakaan kerja, serta obat-obatan hingga beli tongkat karna patah tulang hingga kini mengalami cedra, korban sampai saat ini masih belum diperiksa oleh pihak kepolisian Bireuen.” Paparnya dalam nada kesedihan.
Ditambahkan, kami sudah memohon kepada pihak Murhadi ben Sulaiman alias Adi bawang, yang menabrak anak saya, disaat meminta tanggapan melalui Keuchik Juli Seutui ianya menjawab ”Ngak mau urusan, bawa aja kepengadilan” tiru Keuchik, tutup Sudisman.
Polres Bireuen melalui Kasat lantas AKP Yasnil Nst didampinggi pegawai Jasa Raharja Bireuen, ketika menjawab Beritalima.com di Pos Lantas Bireuen mengatakan, kita sudah menyerahkan Laporan Polisi (LP) ke pihak rumah sakit suwasta BMC yang berada di jalan Juli pada 23 Januari yang lalu,
“Kita tidak pernah mempersulit dalam untuk pengurusan apapun keperluan menyangkut klem Jasa Raharja itu tetap sesuai prosedural yang berlaku yang kami jalani selama ini.” Sebelumnya mengatakan, setau saya mereka (pihak korban) pernah mengajukan permohonan surat keterangan untuk perusahaan ansuransi lain, dan menyangkut kasus mereka akan kita periksa dan akan kita naikan berkasnya ke Pengadilan Bireuen, sebut Kasat. (Abdullah Peudada)