Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat, Pembunuhan di Araya Club House Terlalu Sadis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yuliana Sinatra, istri dari Alamarhum Fardi Chandra, korban pembunuhan di Araya Club House yang dilakukan Erens (39) berharap Erens dihukum seberat-beratnya saat kasusnya nanti disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pasalnya, kasus pembunuhan keji yang terjadi pada Senin 26 April 2021 tersebut meninggalkan trauma bagi Yuliana Sinatra dan ketiga buah hatinya. Bahkan ketiga anaknya juga mengalami gangguan psikis.

“Tiap malam menangis histeris, anak-anak seperti tidak percaya kalau papa mereka sudah meninggal,” ungkap Yuliana kepada wartawan, Rabu (4/7/2021).

Akibat trauma itu, perempuan berusia 43 tahun ini pun membawa ketiga anaknya ke psikolog anak, sebelum dia ungsikan.

“Sampai-sampai, mereka saya ungsikan ke Sulawesi ke tempat kelahiran papanya supaya mentalnya menjadi lebih baik. Bahkan, saya juga mencarikan psikolog anak untuk perkembangannya agar mereka tidak tertekan, tidak trauma,” bebernya.

Sementara Yeni, adik kandung dari Almarhum Fardi Chandara juga mengkapkankan hal yang sama. Kata Yeni, semenjak kejadian pembunuhan tersebut, ibunya sangat shock, dan sekarang berubah sikap menjadi pendiam dan sering menyendiri.

“Dampak dari peristiwa ini besar sekali bagi mama. Mama mengalami depresi. Biasanya mama itu giat bekerja, namun sejak peristiwa itu mama gak pernah keluar rumah lagi, sering menyendiri dan gampang menangis,” ungkapnya.

Fardi dikenal dengan dekat dengan siapapun. Terlebih dengan keluarga maupun anak-anak dan istrinya.

“Adik saya ini gampang bergaul dengan siapa saja. Kami semua tidak menyangka pelaku ini melakukan perbuatan yang keji, menusuk adik saya secara berkali-kali sampai kami harus kehilangan dia untuk selamanya,” ujar Yeni.

Atas kekejian pelaku, Yuliana Sinatra dan keluarga besar Almarhum Fardi Chandra meminta agar terdakwa Erens dihukum setimpal dengan perbuatannya

“Kami berharap pelaku (Erens) ini dihukum setimpal, sesuai dengan perbuatan yang telah direncanakan untuk membunuh suami saya,” kata Yuliana yang diamini Yeni, dengan mengatakan akan mengawal kasusnya hingga di vonis oleh pengadilan.

Sedangakan Jhony Irwansyah dari Kantor Hukum Adi Wdjaja and Partner selaku kuasa hukum keluarga Almarhum Fardi Chandra menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Erens sudah direncanakan dengan matang. Sebab sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat secara sengaja terlebih dahulu membeli pisau di salah satu Supermarket.

“Ada jeda waktu antara 20 sampai 30 menit, mulai pelaku membeli pisau di Superindo hingga melakukan penusukan kepada korban. Artinya, sudah ada mens rea atau niat jahat pelaku (Erens) untuk melakukan perbuatan kejahatan yang sudah direncanakan. Mens reanya sudah ada,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Erens dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dari ketiga pasal tersebut, Advokat Jhonny Irwansyah menilai, jika pelaku (Erens) lebih tepat dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Saya tidak mau mendahului proses hukum. Tapi dari rangkaian peristiwa yang terjadi, seharusnya yang tepat dibuktikan adalah Pasal 340 KUHP, adanya perencanaan,” tandasnya.

Diketahui, Fardi Chandra yang merupakan warga Gembong Sawah Surabaya ini ditemukan bersimbah darah didepan tempat Fitness Araya Club House, di Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, pada Senin (26/4/2021).

Member fitness center ini meninggal karena mengalami pendarahan hebat di bagian belakang leher dan punggung setelah ditikam sebanyak 22 kali oleh Erens (pelaku).

Saat ini kasus pembunuhan keji ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait