MADIUN, beritalima.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tulang punggung pemerintah dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, ASN agar profesional, diperlukan aturan yang mampu menjembatani antara ASN dan tugasnya.
Hal tersebut salah satu yang mendasari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang kali ini disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun, Kamis 7 Desember 2017.
Walikota Madiun, H’. Sugeng Rismiyanto, menyampaikan bahwa aturan ini perlu segera diimplementasikan karena sudah menjadi kebijakan. Aturan ini juga menjadi kelanjutan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Di dalam PP itu ada 14 hal yang menjadi penilaian, agar dibaca dan dipahami dengan seksama. Disiplin menjadi faktor yang utama, finger print membantu, benarkah hasilnya akan menjadi bahan untuk penilaian DP3,” kata H. Sugeng Rismiyanto.
Bicara tentang kinerja, tambahnya, berkaitan dengan penilaian DP3 dan kemudian nantinya juga berkaitan dengan remunerasi yang akan diterapkan Pemkot tahun depan.
“Sistem dalam manajemen PNS itu sudah diatur. Yakni pada merit sistem. Tujuannya supaya ASN ini di dalam berkarirnya jelas,” tutur Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan dengan adanya PP ini, siapapun ASN yang memiliki kompetensi yang terbaik akan diberikan peluang untuk menapak karirnya lebih baik.
Untuk diketahui PP ini mengubah persyaratan dalam pengangkatan ASN untuk menduduki jabatan. Jika sebelumnya pengangkatan dalam jabatan mensyaratkan masa kerja (pangkat/golongan) tertentu, maka PP ini justru menitikberatkan kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki masing – masing jabatan, sehingga memacu kompetensi terbuka bagi ASN.
PP Nomor 11 Tahun 2017 ini menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi yang mencakup manajemen SDM secara efektif, efisien dan terintegrasi, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, penggajian, reward and punishment berbasis kinerja serta melindungi pegawai dari intervensi politik dan kegiatan politik.
Narasumber kegiatan ini langsung dari BKN Kantor Regional II Surabaya. Yakni, Kepala Kanreg, Tauchid Djatmiko, dan Kabid Pengembangan, Nurchasanah.(Kominfo)