Lampung Utara Beritalima. Com
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi program unggulan Presiden RI Joko Widodo yang merupakan kebutuhan warga negara dalam kepemilikan tanah bidang agraria dan menjadi hak setiap warga negara Indonesia.
Demi tercapainya program kerakyatan ini, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) agar seluruh warga negara dapat dengan mudah mendapatkan legalitas kepemilikan lahan tanah secara mudah melalui program PTSL secara gratis dalam pengurusan haknya sebagai warga negara.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kemeterian tentang tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap tentang Agraria, dengan menerbitkan SKB No.25/SKB/V/2017 serta No.34 tahun 2017 bernomor. 599-3167A tahun 2017, yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh Kementerian Ageraria/ Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi? Tentang syarat dan ketentuan PTSL yang di bagi dalam Zona Wilayah.
Dengan rincian, biaya yang di tanggung warga senilai 150 -200 ribu rupiah yang di peruntukan pembuatan patok batas tanah, yang di bebankan kepada warga pendaftar program dan bukan menjadi tanggung jawab pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) murah dan terjangkau agar warga tidak terbeban dalam pelayanan, sesuai keputusan SKB tiga Kementerian, apabila ada pihak yang menarik biaya melebihi ketentuan maka dapat di anggap melakukan perbuatan melawan hukum dan di kategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).
Seperti dugaan yang di lakukan oleh pihak Kelurahan dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanjung Seneng, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, sebut saja M dan P bersama kroninya dengan sengaja dan dapat di duga, menggunakan kewenanganya bersama Pokmas menarik biaya Kepada warganya yang mengikuti program PTSL dengan biaya di atas ketentuan yang nilainya mencapai Rp. 600.000, hingga lebih dalam setiap pengajuan dengan dalih kesepakatan telah melalui rembuk warga, walaupun telah melanggar SKB tiga kementerian dalam hal biaya PTSL .
Mirisnya hingga saat ini terkesan tidak ada proses hukumnya, baik dari pemerintah maupun institusi hukum di kabupaten setempat. Keputusan Presiden dan Surat Keputusan tiga Kementerian di anggap hanya slogan oleh sang Oknum Lurah dan Pokmasnya.
Menurut seorang tokoh setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada tahun 2019 terdata kurang lebih 300 buku buat warga pendaftar dengan biaya yang di pungut sebesar Rp. 600.000 per buku itupun belum termasuk warga yang lainya dengan jumlah keseluruhan mencapai ratusan kepala keluarga.
Persoalan besarnya biaya yang di pungut oleh pokmas dan lurah dalam pengajuan PTSL ini, sangat di keluhkan oleh warga dan akan segera di laporkan. “Kami akan meminta bantuan kepada Lembaga Penggiat Anti Korupsi serta Awak Media yang ada di Lampung Utara,” keluh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi wartawan. Jumat (18/10/2019).
Salah seorang tokoh setempat saat ngobrol santai menjelaskan, itu semua hasil kesepakatan warga biaya segitu tidak cukup untuk pengurusan pembuatan PTSL. “Bahkan besaran biaya yang di pungut dari masyarakat itu masih tidak mencukupi untuk biaya kepengurusan ke BPN,” ucapnya.
“Kalau pegawai BPN akan turun mengukur, makan dan rokok kita yang tanggung masing masing di lingkungan, patok kita buat dari kayu, itu semua sesuai kesepakatan, lurah ya pasti tau ngak berani kami memutuskan kalau lurah ngak mengetahui, kami di lapangan hanya melaksanakan tugas saja, dan menurut saya juga tidak memberatkan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan diterbitkan, Oknum Lurah Sutedjo dan (D) Ketua Pokmas belum dapat dikonfirmasi dan tidak ada jawaban. (salman)