Kemana Larinya Uang-Uang Customer Sipoa, Dipertanyakan Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya mendengarkan keterangan saksi Aris Birawa dalam lanjutan sidang perkara dugaan penipuan pembelian Apartemen Royal Avatar World c/q Sipoa dengan terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemen Sukarno Candra. Selasa (28/8/2018).

Aris Birawa yang adalah mantan direktur perencanaan pembangunan Sipoa sekaligus sebagai tersangka dalam kasus ini terlihat sangat berhati-hati dan kerap mengatakan lupa atau tidak ingat, ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan jaksa penuntut dan majelis hakim.

Bahkan hakim anggota Anne Rusiane sempat geram dan menyarankan agar saksi Aris berani berkata jujur dan terbuka supaya kasus ini Sipoa ini terang benderang.

“Saksi saya mohon anda berkata jujur dan jangan takut-takut menjawab. Kemana larinya uang-uang customer selama ini?,” tanya hakim Anne.

“Saya tidak tahu bu hakim,” jawab saksi Aris.

Mendengar ketidakjelasan jawaban Aris, hakim Anne meminta agar saksi mengingat kembali tupoksinya sebagai mantan jajaran direksi dia tahu betul seluk-beluk keuangan Sipoa.

“Jawaban anda sangat tidak masuk akal, anda itu jajaran direksi Sipoa. Apalagi pada saat didemo customer dan terjadi chaos, anda pernah meyakinkan customer dengan mengatakan pasti ada pembangunan,” tanya hakim Anne lagi.

“Benar bu hakim, saya tidak tahu kemana larinya uang-uang itu,” jawab saksi Aris.

Suasana persidangan semakin panas, ketika jaksa Hari menanyakan, kenapa saksi Aris membawa sertifikat tanah atas nama PT Samudra Bumi Jedine ke Jakarta untuk digadaikan. Padahal sertifikat itu selama ini dicari-cari oleh penyidik Polda Jatim,

“Anda dari tadi menjawab tidak.tahu kemana larinya uang customer. Sekarang saya buka. Anda kan yang membawa lari sertifikat itu ke Jakarta untuk digadaikan,?” tanya jaksa Hari sengit.

Aris pun dengan enteng mengatakan, sertifikat itu dia bawah atas persetujuan dari terdakwa Budi Santoso bukan untuk digadikan, melainkan untuk dicarikan investor.

“Sertifikat itu memang saya bawah, tapi atas sepengetahuan dan persetujuan dari Budi Santoso. Dia juga tanda tangan surat penyerahan sertifikat kepada saya,” jawab saksi Aris.

Pada persidangan itu, saksi Aris Birawa juga menyatakan bahwa dirinya pernah mencairkan uang sebanyak Rp 4,5 Miliar yang diterima dari Agung Wibowo salah satu calon investor Sipoa pada saat didemo oleh para customer.

Namun, Aris tidak tahu kenapa Agung Wibowo tiba-tiba membatalkan kerjasamanya dengan Sipoa. Padahal untuk kerjasama tersebut Agung berencana mengucurkan dana talangan sebesar Rp 50 miliar.

“Saya tidak tahu kenapa batal. Saya ini hanya menjabat sebagai bagian perencanaan di PT Samudra Bumi Jadine, yang tidak mempunyai hubungan khusus dengan Budi Santosa dan Klemen,” kata saksi Aris.

Usai sidang, Franki Desima Waruwu didampingi Andry Ermawan, kuasa hukum Budi Santoso dan Ir Klemen Sukarno Candra mengatakan sah-sah saja kalau saksi Aris Birawa tadi banyak mengatakan tidak tahu.

“Jabatannya kan hanya sebatas perencanaan atau desain apartemen. Seorang desain kerjanya kan bukan struktur yang signigikan dalam perusahaan itu, jadi sah-sah saja kalau dia banyak menjawab tidak tahu,” ucap Franki.

Ditanya soal tudingan jaksa penuntut bahwa saksi Aris Birawa sengaja membawa sertifikat PT Bumi Samudra Jedine.

Franki menjawab tidak masalah, sepanjang untuk tujuan mencari investor atau pemodal guna menyelesaikan kemelut Sipoa.

“Sebenarnya tidak ada masalah. Wajar-wajar saja kalau misalkan dia mencari investor. Tujuannnya kan untuk memenuhi kebutuhan customer. Supaya kalau ada investor itu bisa mengambil alih. Contoh, salah satunya seperti Agung Wibowo tadi,” pungkas Franki. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *