LUMAJANG,beritalima.com- Menindaklanjuti berita sebelumnya di media ini, terkait kegiatan “Lumajang Biyen” yang rencana pihak kejaksaan akan menelaah minggu depan, kasi pidsus kejari Lumajang mendadak kebingungan. Surat aduan yang ia akui sudah dibacanya ternyata hilang entah kemana, (07/02/2020).
Diduga surat aduan ketlisut, kasi pidana khusus (pidsus) kejaksaan negeri (kejari) Lumajang, Lilik Dwi Prasetio yang sebelumnya menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sudah membaca surat edaran tersebut berbalik mengatakan bahwa pengaduan itu secara lisan. Ternyata kata Lilik surat aduan tersebut belum ada, padahal sebelumnya ia sempat menyampaikan kalau pernah menerima surat aduan dan membacanya.
“Kemarin semua data sudah kita cek, ternyata tidak ada. Kita juga baru dapat info lisan dari anggota saya mas, tetapi kalau mau buat laporan tertulis pasti akan diterima dan kita kita proses. Monggo kami tunggu jika mau melakukan laporan”, jelas Lilik.
Anehnya, pihak awak media malah diminta untuk konfirmasi ke sesama teman media yang sudah lebih dulu mengkonfirmasi dirinya.
“Tolong konfirmasi ke mas Rokhim mas. Kemarin kami sibuk kerja. Malah setelah teman-teman media pulang, saya minta anggota mencari aduan terkait hal tersebut diatas. Ternyata aduannya belum masuk, baru secara lisan dari anggota kami, malah kemarin saya minta punya mas Rokhim dan saya anggap sebagai laporan”, tambah Lilik.
Sementara itu, disisi lain dari informasi yang didapatkan oleh sejumlah awak media, kemarin pihak inspektorat telah memanggil pihak Disparbud untuk dimintai keterangan. Namun awak media masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang berkompeten akan hal itu.
Dilansir dari media pedomanindonesia.com, Kepala Disparbud Kabupaten Lumajang, Bambang Sukwanto, menuliskan pada pesan WA nya, bahwa event tersebut bukan menggunakan dana APBD, jadi tidak masuk pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Semua itu menggunakan dana sponsorship, bukan dana APBD, jadi ngga ada di SPSE. Hal yang sama terjadi pada event musik Prapatan beberapa waktu yang lalu, itu juga menggunakan dana sponsorship”, ungkap Bambang.
Sedangkan menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, Hanifah Dyah Ekasiwi melalui pesan WA nya menyampaikan kalau pihak Disparekraf hanya untuk di klarifikasi saja. “Cuma saya belum tahu hasilnya, tim masih nangani kasus lain”, jelas Hanifah. (Jwo)