Jombang | beritalima.com – Kendati tidak dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang tersita agenda lain, namun ABPEDNAS semakin menguatkan barisannya. Begitu saat bersamaan KenDuren 5 Maret 2023, ABPEDNAS ikut meramaikan syukuran durian tahunan di Lapangan Kecamatan Wonosalam.
Hal itu diungkapkan Abdul Wahid, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Jombang saat menyelenggarakan Sarasehan dan Tasyakuran dalam rangka HUT ke – 3 ABPEDNAS Jombang dengan memgambil tema Teknik Pengawasan dan Teknik Pelaporan BPD, di ruang Bung Tomo, Pemkab Jombang, pada Rabu (22/2/2023).
Hadir pada kesempatan itu sebagai kenynote spech diantaranya adalah Kejaksaan Negeri Jombang Firdaus, SH dan Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung, SH serta seluruh BPD se – Kabupaten Jombang.
Terkait teknik pelaporan dan teknik pengawasan pada akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa. Kejari Jombang Firdaus, SH melalui Denny Saputra Kurniawan, SH selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jombang menyampaikan bahwa Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 UU No.11/2021 tentang Perubahan atas UU No.16/2004 tentang Kejaksaan RI, melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan. Juga sebagai lembaga yudikatif memiliki kewenangan lain berdasarkan undang – undang.
Dasar bukum kewenangan Kejaksaan RI yang ditambahi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Denny dalam Sarasehan dan Tsyakuran ABPEDNAS Jombang memyampaikan bahwa landasan yuridis penggunaan Dana Desa diatur dalam UU Desa dan Permendes 8 tahun 2022 tentang Peioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
“Asas umum pengelolaan Dana Desa harus good government, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib angfaran, dan disiplin anggaran,” ujar Denny di ruang Bung Tomo.
Lebih lanjut disampaikan Abdul Madjid Nindyagung selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang bahwa masyarakat berhak ikut mengawasi terutama Badan Permusyawaratan Desa berhak mengawasi dan melaporkan kegiatan – kegiatan yang dianggarkan oleh APBDes dan anggaran – anggaran yang dikucurkan dari APBN/APBD.
Agung pun menghimbau kepada segenap BPD se – Kabupaten Jombang terkait pelaksanaan yang ada di desa harus dicantumkan baik informasi kegiatan yang sudah diketahui maupun informasi kegiatan yang belum diketahui. Karena dalam pengawasan menurut Abdul Madjid Nindyagung ada sanksi terhadap pengawasan.
Reporter : Dedy Mulyadi