Pontianak, beritalima.com |– Penyelundupan narkoba sering terjadi di perbatasan Kalimantan dan Malaysia. Baru-baru ini, didapati barang haram berbentuk Sabu seberat 35,9 Kg dan 38 ribu butir pil ektasi masuk ke wilayah Indonesia dan digagalkan Satgas TNI Pamtas Yonkav 12/BC dari Pos Gabma Temajuk dipimpin Letda Kav Alesandro Del Piero di Temajuk, Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) pada 13 Juli 2024.
Dari hasil temuan itu, berikutnya Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan serahkan barang bukti tersebut kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, bertempat di Aula Sudirman Makodam XII/Tanjungpura, Pontianak (17/7).
“Keberhasilan ini tentunya keberhasilan dari anggota di lapangan bersinergi dengan TNI-Polri dan tokoh masyarakat, agama dan pemuda yang sudah kompak untuk berperang melawan Narkoba,” jelas mantan Danjen Kopassus.
Pangdam menambahkan, tiga orang pelaku penyelundupan meloloskan diri ke wilayah Malaysia, karena saat disergap alam siituasi gelap. “Mudah-mudahan kesempatan berikutnya kita bisa tangkap, selain barang bukti termasuk pelakunya sudah pernah kita tangkap, selama ini sudah ada 38 orang yang kita tangkap baik orang Malaysia maupun orang Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satgas Gabungan Pamtas RI-Malaysia terdiri dari Yonarhanud 8/MBC, Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan jugal menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Tunotaka Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Satgas gabungan menemukan 4 ball narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh merk BOH. Setelah diuji, barang bukti dinyatakan positif sabu seberat bruto 227 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jurnalis: Rendy/Abri