BONDOWOSO, beritalima.com – Perangkat desa dan guru honorer K2 se kabupaten Bondowoso kembali harus ‘puasa’ di awal tahun. Pasalnya, honor perangkat desa dan insentif guru K2 tak kunjung cair.
Hingga hampir memasuki akhir bulan ke tiga, tak kunjung ada kejelasan dari Pemkab terkait ini.
Demikian dituturkan oleh Ady Kriesna, Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, dikonfirmasi pada Selasa (22/3/2022).
Ia mengaku heran pada Pemerintah Daerah. Honor perangkat desa dan guru K2 yang masuk rutinitas pengeluaran hampir selalu terlambat. Mestinya Pemda belajar dari keterlambatan-keterlambatan sebelumnya.
“Mbok ya dipelajarilah, apa sebenarnya problemnya itu. Supaya tak terjadi berulang-ulang setiap awal tahun. Apa problemnya itu, diotopsi, dipelajari, dicarikan solusinya,” kata pria yang juga merupakan Ketua DPD Golkar Bondowoso itu.
“Itu yang tahu OPD, terutama pengelola keuangan, apa penyebabnya. Susahnya mereka juga tak tahu penyebabnya apa kok terjadi setiap tahun,” imbuhnya.
Menurut pria akrab disapa Ady ini, pada Raker APBD tahun 2022 beberapa bulan lalu pihaknya sudah mengingatkan. Agar hendaknya, premi BPJS Kesehatan dan honor perangkat desa jangan sampai terjadi seperti sebelumnya.
“Secara informal saya sudah komunikasi dengan B. Haeriyah beberapa waktu lalu saya telpon. Progressnya bagaimana. Tapi hingga akhir Maret ini kok belum cair,” tuturnya.
Begitu pun, untuk insentif guru K2 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terkait dengan honor para guru honorer atau guru tidak tetap (GTT).
Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dispendik. Namun, ternyata masih belum cair.
Ia menduga penyebab terjadinya ini karena tiga faktor. Yakni problem kebijakan, administratif, dan input data dari bawah.
Ady berharap ada percepatan proses pencairan honor K2 dan perangkat desa ini. Lebih-lebih sudah menjelang ramadhan.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), untuk Wilayah Bondowoso, Jufri, membenarkan bahwa kondisi ini selalu terjadi setiap awal tahun. Bahkan, kejadian serupa juga dialami oleh perangkat desa.
Alasannya, karena di awal tahun masih melakukan pengajuan untuk memperoleh pendelegasian dari Bupati.
Kata pria yang mengajar di SDN Jeruk Sok-sok 1, Kecamatan Binakal ini, biasanya paling cepat pencairan insentif pada bulan tiga.
“Kan kalau memang awal tahun anggaran seperti itu. Itu pun tak hanya di Diknas saja, perangkat desa kadang-kadang molor kalau awal tahun,” tuturnya.
Ia menjelaskan, nilai insentif yang diterima pun beragam tergantuang kualifikasi ijazah. Untuk Guru K2 kategori lulusan SMP/SMA nilainya insnteifnya Rp 1 juta per bulan, untuk lulusan D2/D3 nilainya Rp 1,250 juta.
Kemudian, untuk lulusan S1 besarannya Rp 1,5 juta, dan lulusan S2 nilainya Rp 1,750 juta.
“Semua berkas persyaratan insentif sudah selesai katanya pihak dinas. Tinggal menunggu,” jelasnya.
Tapi, dirinya menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga bingung karena dari lembaga banyak yang tidak dihonor. Karena walaupun dana BOS sudah cair, kadang-kadang hanya dilaporan saja. Namun, realitanya tak terima.
“Kadang laporannya sekian, terimanya sekian,” jelasnya.
Padahal, berdasarkan aturan anggaran untuk honor GTT harus dialokasikan di dana BOS, yakni maksimal 50 persen. Tergantung kemampuan lembaga.
Belum lagi, ada informasi operator sekolah mendengar kabar dari Dinas bahwa K2 tak boleh masuk RKAP.
Saat ini sendiri berdasarkan catatan FHK2I, jumlah Guru Honore K2 di Bondowoso mencapai 366 orang.
Sementara itu, Salah seorang Perangkat Desa yang juga merupakan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Hadi Wijaksono, menerangkan, kondisi ini selalu terjadi.
Bahkan, pihaknya pernah meminta pada pemerintah daerah agar dibuatkan pasal khusus agar honor perangkat desa bisa cair setiap bulan.
“Iya, kok bisa gitu. Wongan kabupaten lain, terutama di Jawa Tengah itu tiap bulan,” kata pria yang kini menjadi perangkat desa di Pemdes Jetes, Kecamatan Curahdami.
Tak hanya honor, namun BPJS Kesehatan milik perangkat desa juga belum terbayar. Bahkan, kata Hadi, dulu pihaknya pernah dijanjikan akan diganti uangnya jika ada yang sakit. Namun, saat ini belum kembali.
“Seharusnya dibikinkan pasal biar honor perangkat desa bisa tiap bulan,” urainya.
Menurutnya sendiri besaran honor perangkat desa yakni Rp 2.020.000 per bulan. Dan untuk Sekretaris Desa, yakni Rp 2,2 juta.(*/Rois)