Kembalikan Parakancanggah Sebagai Kampung Santri

  • Whatsapp

Banjarnegara, beritalima.com – Masyarakat Parakancanggah, kecamatan kota Banjarnegara resah di wilayahnya terdapat tempat hiburan kaaraoke. Persepsi masyarakat Bajarnegara terutama warga Parakancanggah keberadaan tempat karaoke bukannya memberi dampak positif namun lebih banyak memberi dampak lingkungan yang merusak moral dan karakter. Hal ini semakin dirasakan oleh warga. “Sebelum adanya tempat karaoke di sekitar sini, mas. Masyarakat asli hidup tenang dan kehidupan islaminya kental sekali”, ujar salah satu warga. “Namun, sejak adanya tempat karaoke kondisi lingkungan terasa kurang nyaman. Apalagi sejak adanya tempat kos para pemandu lagu bila keluar rumah memakai  pakaian kurang pantas dan sering di kosnya ada tamu yang bukan muhrimnya masuk kamar”, tandasnya.
Berbagai langkah telah ditempuh oleh masyarakat dan pemerintah. Beberapa waktu yang lalu dilakukan pendataan tempat kos dan penghuninya yang sebagaian besar wanita berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat hiburan karaoke. Dilanjutkan dengan gerakan penolakan terhadap lingkungan Parakancanggah dijadikan tempat tinggal para pemandu lagu, produksi miras dan terdapat tempat hiburan karaoke. “Gerakan ini ingin menandaskan bahwa wilayah sini harus dikembalikan lagi sebagai zona putih artinya Kelurahan yang jauh dari kemaksiatan, apalagi di wilayah ini terdapat dua pondok pesantren yang terkenal..” ujar Hasan selaku Korlap aksi gerakan ini. “salah satu wujud kelanjutan dari gerakan ini adalah puluhan warga memasang spanduk di pintu-pintu masuk dan tempat strategis di Parakancanggah meminta dikembalikan lagi wilayah Parakancanggah sebagai Zona Santri.” lanjutnya. Gerakan yang dikawal oleh Muspika Kota, Satpol PP dan didukung Polres ini berjalan dengan damai.

Penolakan Tempat Kos PL. Dok. beritalima.com
Penolakan Tempat Kos PL. Dok. beritalima.com

Menurut Sugeng Waluyo selaku Kepala Kelurahan Parakancanggah, para pengelola kos dan tempat hiburan karaoke berapa waktu telah di beri peringatan. Dari awal jumlah kos para PL sebanyak 10 hingga sekarang yang dikosongkan sudah 2 kos-kosan.
“Gerakan ini adalah murni dari masyarakat .” ujar Sila Satriana. “Pemerintah akan mengawasi komitmen antara masyarakat dengan pengelola tempat hiburan dan kos dalam  penutupan kedua tempat ini. Sedangkan peraturan tentang perizinan pendirian karaoke mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 tentang Izin Karaoke. Aturan tersebut mengatur jam operasional dan juga larangan menjual miras,” kata Camat Kota Banjarnegara diakhir wawancara. (Gus Edi)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *