PADANG, beritalima.com — Langkah mediasi pasca dicabutnya gugatan atas hasil pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2017 – 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Padang oleh S Budi Syukur, ternyata masih menyisakan kemelut.
Di hadapan puluhan wartawan media cetak dan online Kota Padang, di Amaris Hotel, Padang, Senin (11/12/2017), Budi Syukur mengungkapkan bahwa dirinya merasa dicurangi oleh Ramal Saleh. Ia menuding Ketua Umum Kadin Sumbar terpilih itu tidak mentaati perjanjian yang sudah disepakati, sebaliknya malah memutarbalikan fakta.
Berikut penjelasan lengkap dari Budi Syukur yang disampaikan secara tertulis:
Kepada para sahabat pengurus Kadin Sumbar/kab kota se Sumbar/asosiasi dan himpunan.
Bersama ini kami sampaikan kronologis terjadinya perdamaian saya, S Budi Syukur dan Ramal Saleh yang dimediasi oleh ketua umum Kadin Indonesia di Jakarta.
1. Pada hari Kamis, 29 oktober 2017, saya diminta ke Jakarta oleh ketua umum Kadin Indomesia, dan rencana bertemu sekitar pukul 16.00 Wib. Saya datang.
2. Saya datang bersama Rinaldo Azwar. Saya diterima di ruangan meeting lantai 24. Hadir dari Kadin Indonesia Bapak Zulham, Korwil Sumatera dan Ali Sahid dari Bidang Organisasi. Tak lama berselang, ketua umum Kadin Indonesia, Rosan datang. Pertemuan dimulai, saya menyampaikan beberapa hal dan didiskusikan dan menjadi bahan perdamaian.
3. Point pentingnya adalah, bahwa para pihak yang membuat kacau/kisruh Muprov Kadin Sumbar harus diberi sanksi, termasuk utusan Kadin Indonesia. Hal ini sudah direalisasikan dengan dimutasinya beberapa pengurus Kadin di Bidang Organisasi.
Dan, saya bersama-sama masuk Kadin Sumbar sebagai ketua Dewan Pertimbangan dan ketua Dewan Pertimbangan sekarang diangkat sebagai ketua Dewan Kehormatan.
4. Selesai pertemuan dengan saya, ketua umum dengan didampingi bang Zulham bertemu dgn pihak Ramal Saleh.
5. Setelah itu saya dan Ramal Saleh dipanggil oleh bang Zulham dan Ali Said, dalam suatu ruangan kami membahas mengenai isi perdamaian, karena ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi ke ketua umum, dan waktu Magrib masuk, maka pertemuan ditunda untuk shalat Magrib.
6. Ketua umum menyampaikan bahwa sewaktu pertemuan dengan pihak Ramal Saleh, beliau mengatakan “Yang tidak bisa diganti hanya ketua umum, selain itu bisa diganti, termasuk ketua Dewan Pertimbangan, ketua dewan Penasehat dan seterusnya”. Karena yang hadir saat pertemuan dengan Ramal Saleh dan kawan-kawan, ketua umum didampingi bang Zulham.
7. Setelah selesai shalat Magrib, pertemuan dilanjutkan di ruangan ketua umum dan dipimpin ketua umum, mempertegas saya sebagai ketua Dewan Pertimbangan dan ketua Dewan Pertimbangan saat itu dipindahkan menjadi ketua Dewan Kehormatan, sangat cocok posisinya kata ketum, dan memasukkan beberapa tim saya sebagai wakil ketua umum. Agar jangan ada yang dikeluarkan, maka dibuatkan nomenklatur baru yang mana di pusat tapi di sumbar belum ada maka disini lah kawan kawan saya sebagai waketum. Jadi, tak ada yang dirugikan.
Dan saya mencabut gugatan di pengadilan.
Permasalahan Kadin Sumbar tuntas.
8. Saya akan memasukkan 9 wakil ketua umum, lalu Ramal Saleh meminta kalau bisa 6 saja karena pengurus yang tak pernah datang rapat akan diganti saja, lalu ketum katakan, ini kesempatan melakulan pergantian. Saya tetap bertahan di angka 9 sebagai wakil ketua umum, dan akhirnya terjadi kesepakatan.
Dan ketum sampaikan pada Ramal Saleh saat itu bahwa mengenai pergeseran dan penambahan ini adalah merupakan tanggungjawab Ramal Saleh sebagai ketum, dan hanya ketum yang dipilih di Musprov, yang lainnya ini diangkat. Apapun masalahnya, tidak boleh melanggar kesepakatan.
9. Ramal Saleh membaca draf perjanjian, sebelum ditandatangani Ramal Saleh minta dikoreksi beberapa isinya, sampai 3 kali koreksi hingga sesuai menurut Ramal Saleh.
10. Setelah diperbaiki beberapa kali, barulah sepakat tandatangan bertiga. Sebelum ditandatangani Ramal Saleh membaca lagi, setelah itu disetujui yang menandatangani dimulai oleh ketua umum Kadin Indonesia, setelah itu Ramal Saleh, dan terakhir saya. Juga hadir bang Zulham Korwil Sumatera dan Ali Sahid Bidang Organisasi.
Dan kami berfoto bersama, dan saya ingat Ramal Saleh katakan jangan diedarkan perjanjian ini, lalu saya jawab iya, dan sampai sekarang saya simpan tak ada satu pun yang melihat kecuali Rinaldo yang ikut dengan saya di Jakarta. Ini komitmen.
11. Besoknya saya ke Malaysia untuk beberapa hari, tentu saya belum sempat bahas dengan pengacara saya. Ramal Saleh WA ketua umum Kadin Indonesia melaporkan bahwa saya belum mencabut gugatan saya di pengadilan. Ketum WA saya lalu. Saya jelaskan dan tanggal 14 November, surat pencabutan disampaikan ke Pengadilan Negeri dan diterima resmi panitera dan copy suratnya dikirim ke Ramal saleh, ketum Kadin Indonesia dan Ali Sahid. Alhaamdulillah.
12. Tanggal 15 November, tim kami, Rinaldo Azwar, Chairil Anwar, Novic Ferial dan Alex Lincoln, menemui Ramal Raleh dan menyerahkan surat usulan yang saya tanda tangani yang berisi nama-nama calon pengurus Kadin dan Dewan Pertimbangan yang akan diusulkan ke Kadin Indomesia sesuai kesepakatan.
Dalam peremuan itu surat usulan telah diterima dan Ramal Saleh minta waktu beberapa hari karena akan ke Jakarta. Saat itu hari Rabu.
13. Sekembalinya dari Jakarta, Ramal Saleh dihubungi lagi dan menjawab akan membicarakan dulu dengan kawan-kawan, beberapa hari setelah itu, dihubungi lagi, Ramal Saleh memberi alasan menunggu selesai sidang dan penetapan pengadilan, itu menurut bagian hukum dia, kami tunggu sebenarnya tak perlu ditunggu karena pencabutan yang telah diajukan tak bisa ditarik lagi.
14. Tanggal 5 desember 2017, sidang berlangsung dengan agenda majelis hakim membacakan surat pencabutan saya dan majelis hakim menyetujui pencabutan perkara. Urusan hukum selesai.
15. Setelah urusan hukum selesai, dan saya mematuhi semua yang ada dalam perjanjian kesepakatan, Ramal Saleh mencari alasan baru membawa masalah ini ke dalam rapat besar, dan minta persetujuan. Skenario ini sudah saya baca yaitu untuk menolak dan tidak mentaati kesepakatan yang sudah ditandatangani.
16. Benar feeling saya. Ramal Saleh memutarbalikkan fakta yang terjadi dan tidak menyampaikan yang sebenarnya dan selaku ketua umum Kadin harusnya Ramal Saleh yang memimpin rapat sehingga tidak terjadi bias. Rapat malah lebih banyak membahas hal yang sifatnya mendeskredit pihak saya, termasuk ketua umum Kadin Indonesia.
17. Saya mengetahui semua apa yang dibicarakan di pertemuan tersebut dan sangat disayangkan hal ini terjadi. Di sini kelihatan sekali siapa Ramal Saleh sebenarnya dalam memimpin organisasi sebesar Kadin.
18. Kenapa saya membuat penjelasan ini? Karena setelah rapat dikeluarkan rilis berita di media yang isinya sangat tendensius dan cenderung merugikan nama baik dan pribadi saya, yang disampaikan peserta rapat yang dipublikasikan ke media. Lebih banyak berupa suka dan tidak suka, padahal kita ingin membesarkan Kadin Sumbar dan membantu dunia usaha Sumbar.
Kenapa setelah saya mencabut gugatan dan memenuhi apa yang ada di perjanjian, Ramal Saleh malah melaksanakan rapat minta persetujuan yang harusnya tak perlu dilakukan, karena dia punya kewenangan penuh yang diamanahkan Musprov mengangkat dan memberhentikan orang yang membantunya sebagai pengurus Kadin.
Dan para sahabatku pengurus Kadin, saat ini anda duduk sebagai pengurus Kadin saat ini, karena peran yang besar dari saya mempersiapkan muskab/muskot untuk 17 kabupaten kota di Sumbar dan mempersiapkan muprov pertama ,dengan mencurahkan waktu dan fikiran bahkan uang. Tanpa saya dan tim kadin melakukan itu, saya yakin tak akan terlaksana muprov Kadin Sumbar dan tidak akan ada anda jadi pengurus Kadin seperti saat ini.
Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa saya mau berdamai dengan Ramal Saleh hanya semata-mata demi kepentingan Kadin dan dunia usaha walaupun saya tahu Ramal Saleh tidak memenuhi syarat sesuai Mepres No. 17 tahun 2010 sebagai ketua Kadin, dan juga Ramal Saleh ini tetangga saya di Aur Duri Indah dan ada kebanggaan tersendiri bagi saya selaku ketua umum Ikatan Keluarga Aur Duri Indah yang mana anggotanya ketua umum Kadin Sumbar dan saya ketua Dewan Pertimbangan, dan Sam Salam wakil ketua umum Bidang Organisasi, semua warga saya. Urusan dunia usaha Sumbar dari Aur Duri Indah, dan saat pilkada Gubernur, ketua tim pemenangan dari Aur Duri Indah, yaitu saya dan bapak Syamsu Rahim.
Namun sebagai sahabat saya sampaikan, kita harus berhati-hati pada pihak-pihak yang sudah mulai memecah belah, mempropaganda kita di Sumbar. Hal ini sudah masuk ke dunia usaha melalui Kadin, sesama kita diadudomba, terjadi perselisihan pihak-pihak tersebut ingin Sumbar ini jangan maju, pengusaha hancur, dipakai pintu masuknya Kadin, mereka tak ingin Kadin ini besar dan berperan.
Ada yang berperan seolah-olah dia pintar, seolah-olah dia hebat, ada yang menjual infomasi untuk kepentingan pribadi, ada yang tidak paham situasi dan terpengaruh, dan ada juga yang berperan akan menanggung dosa atas keputusan yang salah.
Saya Budi Syukur sampai saat ini akan tetap berjuang bahwa yang benar adalah benar, dan suatu saat kebenaran pasti akan diperlihatkan.
Wassalam
Sebelumnya, Ramal Saleh menjelaskan bahwa dia terpaksa tandatangan perjanjian dengan S Budi Syukur karena ketua umum Kadin Indonesia sudah tandatangan. Karena hal yang diperjanjikan tidak mungkin dia laksanakan.
“Makanya saya bawa ke rapat pleno Kadin Sumbar,” kata Ramal Saleh. “Rapat pleno membentuk tim penyelesaian yang diketuai oleh Bapak Basril Djabar, yang mana tugasnya adalah mencari formula penyelesaian secara ada dengan Budi Syukur ,” jelasnya.
“Kita ingin masalah ini selesai dengan tidak melanggar AD/ART dan peraturan organisasi Kadin Indonesia, dan tidak ada yang dirugikan,” tegas Ramal Saleh.
(rki/ede)