JAKARTA, beritalima.com – Anak penyandang disabilitas memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya tentang apa yang dirasakan dan harapan harapannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak.
Demikian hal itu diungkapkan Nahar, Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kamis (11/4/2019) saat konferensi pers dengan awak media di Ruang Kartini, Lt. 11, Kemen PPPA, Jakarta.
“Lebih jauh lagi. hak anak penyandang disabilitas juga dijamin dalam Konvensi Hak – Hak Penyandang Disabilitas serta Undang-undang Republik lndonesia No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa mengingat pentingnya negara untuk mendengarkan pendapat anak penyandang disabilitas, maka perlu dilakukan usaha atau kegiatan yang dapat menampung suara mereka. Salah satu usaha yang perlu segera dilakukan adalah dengan memfasilitasi kegiatan Suara Anak Penyandang Disabilitas yang diharapkan bisa menjadi media penyampaian pendapat anak.
“Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Deputi Bidang Perlindungan Anak bekerjasama dengan Musik Hana Midori,” tuturnya yang didampingi Kabid Perlindungan Anak.
Melalui kegiatan ini katanya, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan lebih memahami bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kemampuannya agar mereka bisa hidup bermartabat seperti anak-anak non disabilitas.
“Kegiatan Suara Anak Penyandang Disabilitas berbentuk lomba menulis, dengan peserta anak-anak penyandang disabilitas, yang terbagi dalam 5 kategori, yaitu : Disabiiitas Fisik, Disabilitas intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik dan Disabilitas Ganda/Multi, dengan usia peserta maksimal adalah 18 tahun dan khusus untuk anak penyandang disabilitas intelektual boleh sampai usia maksimal 25 tahun,” imbuhnya.
Tema penulisan Suara Anak Disabiltas adalah Dengarkan Curhatan Kami, dengan subtema : Pendidikan/Peiatihan, Olahraga, Seni. Panwisata. Transportasi, Kesehatan dan Ruang bermain. Peserta bebas memilih subtema dan menceritakan apa yang mereka alami dan harapan apa yang mereka inginkan di masyarakat. Karya tulis ini maksimum sepanjang 750 kata. ddm