JAILOLO, beritalima.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), menetapkan nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa umat muslim. Keputusan nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan bersama Majlis Ulama Islam (MUI), Ormas, Pemkab Halmahera Barat.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan, yakni untuk pembayaran dengan beras 2,5 KG atau 3,5 liter untuk satu jiwa disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi. Sedangkan pembayaran pengganti beras sebesar Rp 35 Ribu, karena beras perkilogram Rp 14 Ribu sehingga dikalihkan 2,5 KG maka totalnya Rp 35,000.00.
kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Muhdar Mustafa kepada beritalima.com, Selasa (13/6/2017), mengatakan, penetapan nilai zakat tersebut merupakan hasil putusan berama dengan majlis ulama, Ormas, dan Pemkab Halmahera Barat, dengan surat keputusan Nomor 508/27.1.4/03.2/05/2017.
Menurutnya, besaran zakat fitrah sudah disampaikan ditingkat desa, saat menggelar safari Ramadhan di setiap kecamatan, kabupaten Halmahera Barat,”pungkasnya. (ssd)