SURABAYA, beritalima.com | Pemeriksaan terpadu telah dilakukan Tim Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia bersama BPJAMSOSTEK terhadap sejumlah perusahaan besar dan menengah di Surabaya.
Tim tersebut terdiri Ditjen Binawasnaker & K3 Kemenaker RI, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, BPJAMSOSTEK Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, dan Kantor Cabang.
Mereka memeriksa sekaligus memberi pemahanan perusahaan-perusahaan skala besar dan menengah yang belum memberi kepastian Jaminan Pensiun bagi pekerjanya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan, pemeriksaan terpadu ini dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan skala besar dan menengah yang belum mendaftarkan pekerjanya ke Program Jaminan Pensiun (JP) BPJAMSOSTEK.
“Perusahaan-perusahaan skala besar itu sudah daftar BPJAMSOSTEK tapi hanya sebagian program,” jelas Guguk, Jumat (20/3/2020).
Diutarakan, BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang menyelenggarakan 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dan berdasarkan undang-undang pula, perusahaan skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke empat program tersebut.
Di wilayah tugas BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Darmo, perusahaan atau badan usaha (BU) yang diperiksa sekaligus diminta melengkapi program kepesertaannya adalah PT Human Capital Global, Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya, Barindo Anggun Industri, Kayan Jaya Tanjung, RS Bunda, PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.
“Jadi pemeriksaan terpadu ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan. Program Jaminan Pensiun ini sifatnya juga wajib bagi perusahaan skala besar dan menengah, sama halnya dengan tiga program BPJAMSOSTEK lainnya,” tutur Guguk.
“Jika ada perusahaan besar dan menengah tidak mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Pensiun, berarti perusahaan tersebut masuk kategori perusahaan tidak patuh,” tandasnya.
Dijelaskan, BPJAMSOSTEK memberikan banyak manfaat dalam program JP yang bisa diperoleh peserta saat memasuki masa pensiun.
Program ini tidak hanya penting bagi pekerja yang akan memasuki usia pensiun, namun juga bagi seluruh pekerja demi mendapatkan masa tua yang lebih baik. Manfaatnya tidak hanya bagi peserta, tetapi juga bagi ahli warisnya.
JP akan dibayarkan setiap bulan, terhitung sejak peserta berhenti bekerja, baik karena pensiun atau mengalami kecacatan.
Jika peserta meninggal dunia, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP. Jika pasangannya sudah tiada, manfaat JP akan diterima anak sampai yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja atau sudah menikah.
Peserta yang mendapatkan manfaat JP setiap bulan adalah pekerja yang masa kepesertaannya sudah memasuki usia 15 tahun. Bila kurang dari 15 tahun, manfaat JP diberikan secara langsung.
Iuran JP dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan perusahan masing-masing 1 persen dan 2 persen tiap bulan yang dipotong dari total upah peserta.
“Harapan kami dengan kegiatan ini perusahaan yang dikunjungi dapat segera memenuhi kewajibannya dalam pendaftaran program Jaminan Pensiun,” imbuh Guguk. (Ganefo)