Kemenangan Hartono Hingga Tingkat Kasasi, Bukti Hukum Masih Berpihak Kepada Keadilan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kemenangan Hartono melalui kuasa hukumnya Usman Baraja, SH, MH, Dwi Arrie Philiyanti, SH dan Figi Diastutik, SH, melawan tergugat I PT Hasta Mulya Putra, tergugat II Manager Keuangan, dan tergugat III Bank Muamalat dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum, bukti bahwa hukum masih berpihak kepada keadilan.

Apalagi, penggugat yang notabene ‘orang kecil’ menang telak dengan skor 3:0. Pasalnya mulai dari tingkat peradilan pertama hingga kasasi, dimenangkan oleh penggugat.

“Perjuangan panjang kami, menorehkan potret otentik tegaknya tonggak keadilan untuk pencari keadilan di negeri ini,” tutur salah satu kuasa hukum Hartono, Dwi Arrie Philiyanti, SH, dari kantor UB & Partner, Selasa 3 Desember 2024.

“Dari tiga tingkatan peradilan, mulai Pengadilan Negeri Kota Madiun, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga benteng terakhir yakni Mahkamah Agung, telah memberikan putusan yang mencerminkan potret keadilan yang otentik dari upaya hukum yang kami perjuangkan,” timpal Figi Diastutik, SH.

Diberitakan sebelumnya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Hartono melalui kuasa hukumnya dari UB & Partner, dengan tergugat I PT Hasta Mulya Putra, tergugat II Manager Keuangan, dan tergugat III Bank Muamalat, berakhir 3:0 dengan kemenangan di pihak penggugat.

Pasalnya, baik ditingkat peradilan pertama (Pengadilan Negeri Kota Madiun-red), dimenangkan oleh penggugat. Pun di tingkat banding (Pengadilan Tinggi Surabaya-red), juga dimenangkan penggugat. Bahkan hingga tingkat kasasi (Mahkamah Agung-red) tergugat tetap ‘keok’ (baca:kalah). Dengan kata lain, skor 3:0 untuk penggugat.

Menurut salah satu kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, SH, MH, pihaknya sudah menerima relaas (panggilan pemberitahuan-red) putusan kasasi dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kota Madiun.

“Dengan telah turunnya putusan kasasi ini, dimungkinkan kami segera melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota Madiun dan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap PT Hasta Mulya Putra,” terang Usman Baraja, SH, dari kantor UB & Panbers, kepada wartawan, Selasa 3 Desember 2024.

Untuk diketahui, perkara ini bergulir ke meja hijau, berawal dari pembelian unit rumah senilai kurang lebih Rp. 800 juta oleh penggugat kepada PT Hasta Mulya Putra.

Karena belum mendapatkan sertifikat yang menjadi haknya, kemudian penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan. Usut punya usut, ternyata sertifikat tersebut digadaikan ke bank. (Dibyo).

beritalima.com

Pos terkait