Kemenhub Perkenalkan Sistem Pelaporan Kapal (SRS) Di Perairan Indonesia

  • Whatsapp
Sistem Pelaporan Kapal (SRS) diluncurkan Kemenhub (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Laut memperkenalkan Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) secara internasional. Peluncuran ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (HARHUBNAS).

“SRS berperan penting dalam memastikan setiap kapal yang melintas di perairan Indonesia melaporkan informasi penting, seperti identitas kapal, posisi, isi muatan, hingga informasi terkait potensi bahaya atau kerusakan kapal. Pelaporan ini dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik yang telah ditentukan, sehingga memungkinkan kami untuk memantau dan merespons dengan cepat dalam situasi darurat,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi (17/9).

Sistem ini menggunakan teknologi modern seperti perangkat radio, Vessel Traffic Services (VTS), Automatic Identification System (AIS), dan National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT), yang memungkinkan pemantauan kapal secara real-time. Kapal yang ingin berpartisipasi dalam sistem ini dapat melaporkan melalui email di indosrep@kemenhub.go.id.

Capt. Antoni menyebutkan, penggunaan SRS telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.

SRS bertujuan untuk memantau kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia, dengan regulasi yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024. Jadi, dengan SRS sebagai langkah strategis memperkuat keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia.

Dikemukakan Capt. Antoni, SRS diwajibkan bagi semua kapal berbendera Indonesia yang memasuki atau meninggalkan perairan Indonesia, terutama kapal penumpang, kapal kargo, dan perikanan dengan ukuran tertentu. “Kapal berbendera asing juga sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam sistem ini untuk mendukung tujuan keselamatan pelayaran secara global,” tambahnya.

Penerapan SRS berlaku di beberapa wilayah strategis yang disebut Reporting Line/Reporting Point, mencakup tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yaitu: ALKI I: Perairan Utara Pulau Sumatera hingga Selat Sunda dan Laut Natuna Utara, ALKI II: TSS Selat Lombok hingga wilayah Utara Selat Makassar dan ALKI III di Laut Maluku, Laut Sawu, Laut Arafura, dan Laut Banda.

“Dengan adanya pembagian wilayah ini, diharapkan semua kapal yang melintas dapat melaporkan informasi yang diperlukan tepat waktu, sehingga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dapat dijaga secara optimal,” ungkap Capt. Antoni.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com

Pos terkait