JAKARTA, beritalima.com | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan bagasi tercatat selama liburan Natal dan Tahun Baru periode 2019-2020.
Terkait Pengawasan bagasi tercatat dan barang bawaan (kabin), Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan SE 06 Tahun 2015 tentang Peningkatan Keamanan dan Pemeriksaan Keamanan Penerbangan dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor Inst. 1 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Karyawan Yang Bertugas Di sisi Udara Bandar Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimbau kepada pengelola bandara, operator penerbangan, dan ground handling untuk meningkatkan kepedulian keamanan penerbangan (Avsec Awareness) kepada karyawannya.
Pemeriksaan bagasi tercatat juga akan dilakukan terhadap bagasi tercatat yang tidak diambil oleh pemiliknya dan bagasi tidak bertuan, juga termasuk pemeriksaan terhadap barang bawaan (kabin) penumpang transit yang ditinggal oleh pemiliknya.
Polana juga menegaskan agar semua instansi dan unit kerja terkait, baik regulator, operator, dan otoritas bandara terus bekerja sama melakukan pengawasan bagasi sesuai Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditentukan.
Di momen liburan Nataru periode 2019-2020, pengawasan terhadap bagasi, baik bagasi kabin maupun bagasi tercatat, akan terus diperketat. Pengguna jasa transportasi udara juga diingatkan untuk memeriksa bagasi sebelum meninggalkan bandara. Jika tejadi masalah dalam penanganan bagasi, diharapkan segera melaporkan kepada pihak maskapai.
Polana juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga membuka layanan pengaduan melalui call center 151 jika ada kendala dalam penanganan masalah bagasi.
“Pengawasan terhadap penanganan bagasi tercatat dilakukan baik oleh Avsec Airline maupun pengawasan melalui CCTV yang dikontrol oleh Airport Operation Control Center (AOCC)” jelas Polana menutup pembicaraan.