Jakarta, beritalima.com|- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) sementara waktu stop penerbangan perintis di 11 Bandara Papua, karena ada insiden penembakan yang berakibat dua awak pesawat meninggal dunia pada Pesawat milik PT Smart Cakrawala Aviation rute Tanah Merah-Koroway Batu, Papua (11/2).
Ditjen Hubud telah menghentikan sementara operasional penerbangan di 11 (sebelas) bandara/satpel/lapter yang rawan keamanan hingga batas waktu yang belum ditentukan, yaitu :
• Satpel Koroway Batu
• Bandara Bomakia
• Satpel Yaniruma
• Satpel Manggelum
• Lapter Kapiraya
• Lapter Iwur
• Lapter Faowi
• Lapter Dagai
• Lapter Aboy
• Lapter Teraplu
▪︎ Lapter Beoga
“Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan,” kata Lukman F. Laisa, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub (16/2).
Diutarakan oleh Lukman, “penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga.”
Menyikapi kejadian penembakan pesawat Smart Cakrawala Aviation tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan :
1. Operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi;
2. Penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi;
3. Operator diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.
Ada lima bandara dengan situasi rawan terkendali namun dalam pengamanan TNI/Polri sehingga operasional penerbangan bisa berjalan sesuai kondisi, yaitu: Bandara Kiwirok, Bandara Moanamani, Satpel Sinak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga dan Bandara Illu.
Kemenhub telah menyiapkan beberapa langkah strategis, berupa penyampaian surat resmi kepada TNI/Polri peningkatan pengamanan di wilayah tertentu; Instruksi seluruh Koordinator Wilayah penerbangan perintis untuk koordinasi intensif dengan aparat keamanan; integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua; serta review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.
“Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis,” tegas Lukman dengan menyebut Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama.
Jurnalis: abri/dedy








