JAKARTA, beritalima.com- Kementrian Kominfo, melarang penyebaran video aksi penembakan brutal terhadap umat muslim di Masjid Al Noor, Selandia Baru, yang menewaskan sekitar 40 orang, Jumat 15 Maret 2019.
Dalam siaran pers Nomor 58/HM/KOMINFO/03/2019
tentang “Imbauan Agar Tak Sebar Konten Video Kekerasan Selandia Baru” yang ditandatangani Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, berisi :
- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.
-
Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
-
Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
-
Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
-
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.
Aksi pembantaian ini juga mendapat kecaman dari ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
Menanggapi aksi tersebut, Yusril mengajak warga PBB dan umat Islam Indonesia untuk menggalang solidaritas umat Islam sedunia atas kekejaman dan ancaman fisik terhadap umat Islam di manapun berada.
“Tindak kekejaman terhadap umat Islam di New Zealand bukan hanya harus dipandang sebagai tindakan terorisme, tetapi juga pelanggaran HAM yang berat. Pelaku dan jaringannya harus ditangkap dan diadili,” tegas Yusril. (Red/editor: Dibyo).