Kemenristekdikti Anggap Wisuda UKDM Ilegal

  • Whatsapp

Universitas Karya Dharma Makassaar (UKDM) telah melakukan pelanggaran akademik cukup berat,  dimana  pada 25 Mei 2016 lalu telah  melaksanakan acara wisuda,  padahal kampus ini belum mendapatkan izin wisuda  dari Kopertis Wilayah IX Sulawesi.

Tidak tanggung-tanggung jumlah  diwisuda  971 orang. Padahal yang dilaporkan ke Kopertis hanya  704. Berarti ada sekitar  267 orang  yang dianggap penumpang gelap,  sebab tidak diketahui  dari mana asal usulnya.

Atas kasus ini, maka Ketua Tim Evaluasi dan Kinerja Kemenristekdikti, Prof Dr  Supriadi Rustad, didampingi Koordinator Kopertis IX Sulawesi, Prof.Dr.Ir. Andi Niartiningsih, MP dan Sekpel Kopertis IX Sulawesi, Dr.Hawignyo, MM  Selasa 14 Juni 2016, memberikan keterangan pers di Rumah Makan Ayam Goreng Sulawesi Makassar.

        Rustad tegaskan, tim yang turun yakni,  Engkus Kuswarno,  Budi Santoso, Sugianto, Kristiantoro Nur Wahyono, turun melakukan verifikasi ke kampus UKDM. Dari hasil temuan ini, tim menemukan, pelaksanaan wisuda 25 Mei lalu tidak mengikuti sesuai pedoman  berlaku,  disamping  minim syarat pendukung akademik yang disyaratkan oleh undang-undang.

Oleh karena itu tim berkesimpulan bahwa pelaksanaan wisuda UKDM itu dianggap tidak sah atau ilegal. “Selama ini  Kemenristekdikti telah memberikan perlakukan cukup baik kepada UKDM, sudah ada solusi diberikan tetapi tetap  kembali pecah, dan masalahnya semakin parah,”tandas Supriadi Rustad

Tidak hanya itu, tim ini juga  telah menemukan bahwa hasil karya mahasiswa yang diwisuda itu,  ada di antaranya  100 persen  plagiat. Persis hasil karya orang lain yang diambil dari hasil karya mahasiswa dari perguruan tinggi lain. Dan ini diakui sendiri oleh pihak kampus, padahal pemeriksaan hasil karya ini dilakukan secara acak. Temuan lainnya adalah bahwa UKMD tidak melaksanakan proses pembelajaran  sesuai  standar dan termasuk juga jumlah dosen yang mengajar tidak sesuai dengan rasio mahasiswa.

Atas kasus ini tim ini  berjanji  dalam bulan Ramadhan ini  akan segera mengeluarkan surat rekomendasi berupa sanksi tegas kepada UKDM. Namun tidak dijelaskan apakah sanksi itu, akan di non aktifkan atau izinnya langsung dicabut. “Tunggu saja, pasti kita akan berikan sanksi tegas,”ujar  Supriadi Rustad, seraya menambahkan, status mahasiswa yang diwisuda tidak boleh diberikan ijazah, dan yang terlanjur sudah membayar yayasan wajib mengembalikan  uang mahasiswa.

Sementara itu Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Hj Andi Niartiningsih, MP,  menyampaikan, bahwa, telah mengeluarkan surat edaran untuk pelarangan melaksanakan wisuda. Karena dari hasil pemantuan, UKDM tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan wisuda. (ulla/yahya)

 ========================

Keterangan Gambar:

1. Ketua Tim Evaluasi dan Kinerja Kemenristekdikti RI, Supriadi Rustad (tengah), didampingi Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Andi Niartiningsih (kiri) dan Sekpel Kopertis IX, Hawignyo (kanan), saat memberikan keterangan pers soal kampus, Universitas Karya Dharma Makassar, (UKDM) di Makassar, 14 Juni 2016. (foto: wahab)

2. Ketua Tim Evaluasi dan Kinerja Kemenristekdikti RI, Supriadi Rustad (keempat dari kiri), didampingi Koordinator IX Sulawesi, Andi Niartiningsih dan Sekpel Kopertis IX, Hawignyo dan anggota tim lainnya, memberi keterangan pers soal Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) di Makassar, 14 Juni 2016. (foto:wahab)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *