Universitas Karya Dharma Makassaar (UKDM) telah melakukan pelanggaran akademik cukup berat, dimana pada 25 Mei 2016 lalu telah melaksanakan acara wisuda, padahal kampus ini belum mendapatkan izin wisuda dari Kopertis Wilayah IX Sulawesi.
Tidak tanggung-tanggung jumlah diwisuda 971 orang. Padahal yang dilaporkan ke Kopertis hanya 704. Berarti ada sekitar 267 orang yang dianggap penumpang gelap, sebab tidak diketahui dari mana asal usulnya.
Atas kasus ini, maka Ketua Tim Evaluasi dan Kinerja Kemenristekdikti, Prof Dr Supriadi Rustad, didampingi Koordinator Kopertis IX Sulawesi, Prof.Dr.Ir. Andi Niartiningsih, MP dan Sekpel Kopertis IX Sulawesi, Dr.Hawignyo, MM Selasa 14 Juni 2016, memberikan keterangan pers di Rumah Makan Ayam Goreng Sulawesi Makassar.
Rustad tegaskan, tim yang turun yakni, Engkus Kuswarno, Budi Santoso, Sugianto, Kristiantoro Nur Wahyono, turun melakukan verifikasi ke kampus UKDM. Dari hasil temuan ini, tim menemukan, pelaksanaan wisuda 25 Mei lalu tidak mengikuti sesuai pedoman berlaku, disamping minim syarat pendukung akademik yang disyaratkan oleh undang-undang.
Oleh karena itu tim berkesimpulan bahwa pelaksanaan wisuda UKDM itu dianggap tidak sah atau ilegal. “Selama ini Kemenristekdikti telah memberikan perlakukan cukup baik kepada UKDM, sudah ada solusi diberikan tetapi tetap kembali pecah, dan masalahnya semakin parah,”tandas Supriadi Rustad
Tidak hanya itu, tim ini juga telah menemukan bahwa hasil karya mahasiswa yang diwisuda itu, ada di antaranya 100 persen plagiat. Persis hasil karya orang lain yang diambil dari hasil karya mahasiswa dari perguruan tinggi lain. Dan ini diakui sendiri oleh pihak kampus, padahal pemeriksaan hasil karya ini dilakukan secara acak. Temuan lainnya adalah bahwa UKMD tidak melaksanakan proses pembelajaran sesuai standar dan termasuk juga jumlah dosen yang mengajar tidak sesuai dengan rasio mahasiswa.
Atas kasus ini tim ini berjanji dalam bulan Ramadhan ini akan segera mengeluarkan surat rekomendasi berupa sanksi tegas kepada UKDM. Namun tidak dijelaskan apakah sanksi itu, akan di non aktifkan atau izinnya langsung dicabut. “Tunggu saja, pasti kita akan berikan sanksi tegas,”ujar Supriadi Rustad, seraya menambahkan, status mahasiswa yang diwisuda tidak boleh diberikan ijazah, dan yang terlanjur sudah membayar yayasan wajib mengembalikan uang mahasiswa.
Sementara itu Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Hj Andi Niartiningsih, MP, menyampaikan, bahwa, telah mengeluarkan surat edaran untuk pelarangan melaksanakan wisuda. Karena dari hasil pemantuan, UKDM tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan wisuda. (ulla/yahya)
========================
Keterangan Gambar:
1. Ketua Tim Evaluasi dan Kinerja Kemenristekdikti RI, Supriadi Rustad (tengah), didampingi Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Andi Niartiningsih (kiri) dan Sekpel Kopertis IX, Hawignyo (kanan), saat memberikan keterangan pers soal kampus, Universitas Karya Dharma Makassar, (UKDM) di Makassar, 14 Juni 2016. (foto: wahab)
2. Ketua Tim Evaluasi dan Kinerja Kemenristekdikti RI, Supriadi Rustad (keempat dari kiri), didampingi Koordinator IX Sulawesi, Andi Niartiningsih dan Sekpel Kopertis IX, Hawignyo dan anggota tim lainnya, memberi keterangan pers soal Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) di Makassar, 14 Juni 2016. (foto:wahab)