SURABAYA, beritalima.com | Untuk memasuki The New Normal atau Tata Hidup Normal Baru, Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyasar kesiapan panti-panti sosial yang memberikan layanan pada anak, lanjut usia dan para penyandang disabilitas.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras menyikapi persiapan yang dilakukan menghadapi masuknya era the new normal life pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Secara khusus, Kemensos akan mengatur the new norma tata hidup normal baru di lingkungan panti-panti sosial yang memberikan layanan pada anak, lanjut usia dan kepada para penyandang disabilitas yang tersebar di berbagai daerah. Baik yang berada langsung di bawah Kemensos, milik Pemerintah Daerah, maupun milik masyarakat,” ungkap Hartono Laras, di Jakarta, Selasa (02/06/2020).
Hartono Laras mengingatkan, sebenarnya kebijakan New Normal Life itu tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, semua pihak mesti menjalankan protokol kesehatan. “Namun kita tetap harus produktif,” ujarnya.
Selain harus tetap menjalankan protokol kesehatan, setiap Kementerian/Lembaga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya harus mematuhi protokol kesehatan. Dengan tetap mengikuti sistem kerja bagi ASN yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Yang akan mengatur secara umum dan masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemda, yang akan menindaklanjuti sesuai bidang dan lingkup wilayahnya masing-masing.
“Sesuai arahan Menteri Sosial, untuk menyambut pelaksanaan kebijakan the new normal life, kami membentuk Tim, yang kita namakan Tim Tata Hidup Baru ASN Kemensos. Ini salah satu upaya kita untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan juga mengikuti sistem kerja ASN sesuai protokol yang dikeluarkan Kemenpan-RB,” tutur Hartono Laras.
Belajar dari pelaksanaan protokol kesehatan dan protokol sistem kerja selama 3 bulan terakhir, lanjut Hartono Laras, setiap orang dan juga Lembaga Negara dan instansi pemerintahan diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan terutama social distancing, physical distancing, dan mengatur Work From Home (WHF), penggunaan masker, sanitizer, alat pengukur suhu badan dan larangan berkerumun, atau kegiatan-kegiatan yang banyak melibatkan banyak orang.
Hal yang sama juga akan diteruskan ketika mengimplementasikan kebijakan the new normal life yang akan dilaksanakan.
Kepatuhan dan kesadaran bersama untuk memulai hidup yang baru, harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan protokol kerja.
“Bagaimana pun, kita sebagai mahkluk sosial, tidak mungkin bisa hidup tanpa dengan orang lain dan berinteraksi langsung terus menerus. Karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama,”tuturnya.
Meski begitu, lanjutnya, bukan berarti dikarenakan situasi pandemi Covid-19 masih terjadi, lantas kinerja menjadi menurun. Kemensos sendiri, tegas Hartono, untuk produktivitas kerja atau kinerja terutama dalam memberikan layanan publik, tak boleh menurun.
“Harus tetap produktif. Misalnya, tidak semua bidang bisa menerapkan WFH. Ada yang harus ngantor (WFO). Itu menjadi tantangan tersendiri. Dengan tetap meningkatkan produktivitas kerja,”jelasnya.
Selama 3 bulan belakangan, kata dia, ada budaya dan kesadaran baru yang sudah mulai tercipta, dan tetap akan berjalan ke depan. Penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu alternatif yang efektif dalam menjalankan tugas-tugas dan kewajiban.
Misal, dalam penyelenggaraan rapat-rapat dan koordinasi, Kemensos kini dan ke depan menerapkan juga penggunaan teknologi informasi, kecuali untuk hal-hal tertentu.
“Sehingga tidak harus bertatap muka langsung dan berkumpul di dalam satu ruangan. Kinerja bisa efektif juga. Dan koordinasi bisa cepat,”jelasnya.
Kecuali, ada pekerjaan dengan prioritas sangat tinggi. Yang membutuhkan tatap muka langsung, maka tidak melalui video conference.
Memang, dikatakan Hartono Laras, masing-masing instansi akan memiliki protokol sendiri-sendiri yang spesifik. Namun, secara umum, ada dua protokol yang mesti dijalankan, yakni protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan, dan protokol sistem kerja ASN dari Kemenpan-RB.
Hartono mengatakan, menghadapi new normal life, kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan. Untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Untuk itulah Kemensos membentuk Tim Tata Hidup Baru.
“Kita juga melengkapi dan mempersiapkan sarana prasarana pendukung di setiap bidang, untuk bisa menerapkan kebijakan new normal life itu. Seperti yang tengah mempersiapkan tata hidup normal baru di pusat-pusat atau panti dan balai layanan anak, lansia, penyandang disabilitas dan masalah lainnya, terutama dalam sistem layanan dan kunjungan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu untuk proses pendistribusian bantuan sosial dari Kemensos, Hartono Laras menyampaikan, pihaknya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan tetap terus melakukan monitoring untuk memastikan pendistribusian yang telah dilakukan selama ini dengan upaya yang lebih cepat dan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kita sudah meminta kepada PT Pos Indonesia agar di setiap Kantor Pos yang menjadi tempat pendistribusian bantuan itu ditambah loket dan titik atau pos penyaluran. Untuk menghindari terjadinya antrian atau penumpukan orang dalam mencairkan bantuan. Dan PT Pos juga harus berkoordinasi dengan Pemda,” jelasnya.
Untuk mengurangi adanya masalah di lapangan terkait pendistribusian bansos dari Kemensos, Hartono Laras menjelaskan, sejauh ini masih terkendali dan terdistribusi dengan baik.
Di awal menghadapi pandemi ini, diperlukan informasi yang cepat. “Mengantisipasi seperti adanya kekurangan di awal, kita telah meningkatkan komunikasi. Riak-riak yang terjadi di lapangan telah dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” jelasnya.
Hartono melanjutkan, masalah distribusi bantuan yang terjadi di lapangan itu kasusistis saja.
“Kita tahu bersama, kondisi Indonesia saat ini sedang krisis dan darurat kesehatan. Hal yang sama dihadapi juga oleh Negara-negara lain. Hampir semua Covid-19 ini dihadapi dengan spontan juga. Dadakan. Di awal masalah covid-19 Ini mungkin menimbulkan kontraksi di lapangan. Nah, kami sudah melakukan koordinasi, sosialisasi dan penyebaran informasi yang intens ke daerah-daerah. Dan kini itu bisa tertangani dengan baik,”tuturnya.
Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, Hartono Laras kembali menjelaskan jenis bantuan yang didistribusikan oleh Kementerian Sosial.
Kemensos memiliki dua jenis program bansos. Pertama, yang dikenal dengan bansos reguler. Yaitu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako berupa Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Bantuan regular ini, lanjutnya, tidak hanya dilakukan pada saat pandemi Covid-19 saja.
“Sebetulnya, sebelum adanya pandemi Covid-19 ini, bantuan reguler ini sudah berjalan dan tetap berjalan dalam situasi Covid-19 ini,” jelasnya.
Selain bantuan reguler, katanya, sebagai bagian dari kebijakan social safety net dalam menanggulangi dampak Covid-19, Kemensos meluncurkan bansos non reguler yakni bansos sembako bantuan Presiden dan bansos tunai (BST) yang kini sedang berjalan.
Hartono merinci, untuk pogram PKH, kini diperluas kepesertaannya. Dari 9,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 10 juta KPM.
Kemudian Program Sembako berupa Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), juga diperluas jangkauannya dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM. Indeks bantuan Program Sembako/BPNT juga ditingkatkan dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu/bulan/KPM yang pencairannya.
“Untuk PKH dipercepat pennyalurannya dari tiga bulan sekali, menjadi perbulan. Sedangkan untuk BPNT yang dicairkan setiap bulan dinaikan indeks bantuannya,” kata Hartono.
Selanjutnya, untuk bansos sembako bantuan Presiden menjangkau 1,9 juta kepala keluarga (KK). Di mana untuk DKI Jakarta menjangkau 1,3 juta KK, dan Bodetabek (daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta) menjangkau 600.000 KK.
Adapun BST menjangkau 9 juta KK di luar Jabodetabek. Penerima BST adalah masyarakat terdampak yang belum menerima bansos reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. BST disalurkan secara simultan yakni berbarengan antara penyaluran dengan pemutakhiran data.
Sedangkan persoalan data yang diributkan sejumlah pihak, lanjutnya, sebetulnya Kemensos memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial.
DTKS ini, lanjut Hartono, berasal dari pemuthakiran data dari setiap daerah. Dan setiap tiga bulan sekali dilakukan penetapan updating DTKS itu.
“Jadi, data yang kita miliki, itu berasal dari daerah juga. Dan itu di-up grade setiap tiga bulan,”jelasnya.
Untuk menjangkau dan memroses secara tepat dan cepat bantuan-bantuan itu, Kemensos berkoordinasi dengan Daerah, dengan juga dibantu pendamping-pendamping di tataran di lapangan. Juga menerapkan koordinasi dengan setiap stakeholders.
Hartono Laras mengungkapkan, dalam menangani pandemi Covid-19, kesiapan bansos khusus yang dialokasikan di Kemensos selama 3 bulan ke depan.
“Kita telah punya anggaran 3 bulan. Dan, selanjutnya infonya akan ada perpanjangan, ya kita siap untuk melaksanakan. Tetapi, dengar-dengar sih akan ditambah sampai Desember nanti dengan nilai bantuan yang baru. Kita tunggu saja tambahan bansos itu,”ucapnya.
Hartono Laras menegaskan, data yang dimiliki mungkin belum sempurna. Data itu diperoleh dengan koordinasi dengan daerah, dan tentu diminta ke setiap desa dan kelurahan melalui mekanisme yang ada.
“Sempurna sih gak bisa, tapi kita harus menjadikan semakin baik. Memang bansos ini harus cepat dan tepat. Memberikan bantuan dengan data yang bagus perlu persiapan dan tak mudah. Akan tetapi, menjadi kacau kalau memberikan bansos enggak pakai data,”pungkas Hartono Laras.***