JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Tamsil Linrung dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak Polri segera menindak tegas penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan PT Babarina Putra Sulung yang melakukan pemuatan Ore Nikel.
Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit, penyalahgunaan izin menjadi kewenangan daerah.
“Bila benar melakukan pengapalan ke Tongkang Taurus dengan Kapasitas 10.000 Matrik Ton (MT) dengan Tug Boat Prima Star kemana Bea Cukai dan Syahbandar? Polri harus mengambil tindakan tegas atas apa yag terjadi di lapangan,” tegas Bambang di Jakarta, Senin (24/9).
Terkait pengawasan Kementerian ESDM, kata Bambang, sangat jauh dan tidak bisa melihat satu per satu kegiatan pertambangan di daerah. “IUP Batuan itu yang terbitkan daerah, maka yang harus menindak juga daerah,” kata dia.
Menurut Bambang, daerah tidak perlu lagi menunggu supervisi dari pusat karena semuanya sudah jelas diatur dalam UU 4/2009. “Jika IUP eksplorasi tidak boleh produksi, jika sudah tahap produksi harus sesuai dengan izin komoditinya, ada pengawasan administrasi komoditinya serta jika tidak sesuai maka ada sanksi pidana dan denda uang,” tegas Bambang.
Pada kesempatan terpisah, Tamsil Linrung juga meminta Polri dan pemerintah tegas menindak penyalahgunaan izin dan juga penambangan liar yang marak di Indonesia seperti yang terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Namun, tindakan itu bisa efektif bila pemerintah punya data akurat mengenai penyalahgunaan izin tersebut.
“Sayangnya pemerintah diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining dan penyalahgunaan izin tersebut,” ucap ppolitisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Tamsil yang juga wakil rakyat dari Dapil Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan, tugas menindak penyalahgunaan IUP dan ilegal mining di daerah memang menjadi kewenangan ESDM di daerah.
Namun, itu bukan berarti pemerintah pusat berdiam diri begitu saja atau lepas tangan. “Pemerintah bisa melakukan suvervisi sehingga daerah segera bertindak karena yang rugi kan negara,” kata politisi kelahiran Mandalle, Pangkep, Sulawesi Selatan, 17 September 1961 tersebut.
Menurut Tamsil, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu dengan menambang di lahan yang ada izin yang dilengkapi sertifikat clear and clean (C&C). “Dalam UU Minerba sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi sembarangan mengeskpor hasil tambang,” demikian Tamsil Linrung. (akhir)