GRESIK, beritalima.com – Guna memastikan seluruh regulasi daerah selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur menggelar workshop bertajuk “Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM” di Aston Gresik Hotel & Conference Center, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kalangan organisasi masyarakat, akademisi, dunia usaha, hingga instansi pemerintah. Di antaranya hadir Gusdurian Gresik, Universitas Muhammadiyah Gresik, ECOTON, LBH Gresik, FSPMI, APINDO, HIPMI, KADIN, Lembaga Perlindungan Anak, Muslimat NU, PDA Aisyiyah, dan lainnya.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Provinsi Jawa Timur, Toar R.E. Mangaribi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran HAM dalam regulasi daerah.
“Produk hukum harus mengandung prinsip-prinsip HAM. Misalnya, perlindungan terhadap pekerja perempuan dan larangan eksploitasi anak dalam dunia kerja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kasus perundungan anak yang dinilainya sebagai bentuk pelanggaran HAM yang kerap diabaikan karena budaya feodalisme. “Ini budaya lama yang harus kita hentikan melalui edukasi dan regulasi,” tegasnya.
Toar mengungkapkan bahwa Gresik belum memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian HAM, namun pihaknya akan membuat website pengaduan yang akan dikembangkan disetiap daerah atau jika ingin mengadu langsung, bisa ke Kantor Wilayah di Jalan Kayon No. 5152 Surabaya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan 38 produk hukum daerah berupa Perda dan Perbup untuk dianalisis dalam forum ini. “Dari pertemuan ini kami mengfloorkan (memperkenalkan red-) dari seluruh produk hukum kami untuk ditelaah,” jelasnya.
Ia juga sudah membuatkan perangkat untuk memudahkan menganalisa produk hukum di workshop tersebut. Sehingga produk yang dihasilkan mengakomodir nilai HAM.
Selain itu, Ia menyebutkan bahwa selain kategori hubungan industri-ketenagakerjaan, anak, serta perempuan, pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan satu kategori tambahan yakni hubungan industri dan lingkungan dalam kajian tersebut. Namun pihaknya menekankan untuk fokus di ketogori ketenagakerjaan.
“Tapi dari empat kategori itu nanti fokus di ketenagakerjaan,” pungkas Pram.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, Zainul Arifin, menambahkan bahwa Gresik sudah memiliki sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang mengusung perspektif HAM, seperti Perda Nomor 7 tentang Ketenagakerjaan dan Perbup Nomor 71 tentang Tenaga Kerja Lokal.
“Salah satunya mengatur pekerja perempuan yang bekerja malam harus difasilitasi antar-jemput. Ini bentuk konkret perlindungan,” pungkasnya.
(Moh Khoiron)

