Jakarta, beritalima.com|- Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) berupaya mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Gajah Sumatera di wilayah Provinsi Riau.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan setiap kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi ditangani secara serius, menyeluruh, dan berkeadilan.
Selain upaya penyelidikan bersama Polri, saat ini tim Gakkum Kehutanan sedang meminta keterangan dari PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan dan perlindungan hutan dan satwa di areal konsesinya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan upaya investigasi dan penelusuran jaringan dilakukan menyusul ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau (8/2).
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa,” jelas Dwi Januanto.
Kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada 2 Februari 2026. Berdasarkan keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan telah mati dengan kondisi pembusukan lanjut. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi guna memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Dwi menjelaskan sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan saat ini fokuskan upaya penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar secara terorganisir.
“Langkah ini dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi intensif lintas instansi,” terang Dwi.
Sebagai tindak lanjut, Tim Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan saat ini kembali ke lokasi kejadian untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat proses penegakan hukum.
Di samping upaya pengungkapan pelaku dan jaringannya, Tim Gakkum Kehutanan telah periksa dan meminta keterangan pihak PT. RAPP, mengingat lokasi matinya Gajah berada di areal konsesinya. Hal ini terkait dengan kewajiban pemegang PBPH (perijinan berusaha pemanfaatan hutan) dalam melakukan perlindungan hutan dan satwa liar di areal tersebut, baik dalam bentuk koridor satwa maupun pengelolaan areal High Conservation Value (HCV).
Pemerintah menegaskan setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius, dan akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurnalis: abri/dedy








