Jakarta, beritalima.com|- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok, karena kontennya mengandung unsur pornografi.
Meutya Hafid, Menteri Komdigi dalam pernyataan resminya di Jakarta (10/1), menyatakan, “demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI), Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.”
Dikemukakan pula, “Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.”
Menindaklanjutinya, Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.
Jurnalis: rendy/abri








