JAKARTA, beritalima.com | Dalam rangka memperkuat Aksi Pencegahan Korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Korporasi, maupun Organisasi Masyarakat Sipil, Tim Nasional Pencegahan Korupsi melaksanakan kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dengan tema Praktik Baik Pencegahan Korupsi, pada Hari Rabu, 26 Agustus 2020, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas hadir sebagai penanggap dalam acara tersebut.
Acara ini dibuka dengan pidato sambutan dari Ketua KPK Firli Bahuri dan pidato dari Presiden Joko Widodo. Dalam pidatonya Presiden menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memimpin aksi pencegahan korupsi, aksi pencegahan ini perlu dilakukan secara besar-besaran agar tindak pidana korupsi dapat dihalau.
“Upaya pencegahan korupsi harus kita lakukan secara besar-besaran untuk mencegah terjadinya korupsi, dengan tetap tentu saja menerapkan aksi penindakan yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Presiden Joko Widodo.
Momentum krisis kesehatan dan krisis ekonomi akibat pandemi ini, menurut Presiden menjadi momentum yang tepat untuk berbenah secara komprehensif.
“Kita harus membangun tata kelola pemerintahan yang baik, yg cepat, produktif, efisien, dan disaat yang sama harus akuntable dan bebas dari korupsi,” ungkap Presiden.
Ada 6 tema yang diangkat dalam kegiatan ANPK tersebut yakni Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Program Subsidi Pemerintah, Penerapan E-Katalog dan Market Place dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan Desa, Penerapan Manajemen Anti-Suap, Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha, dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian PPN/Bappenas menjadi penanggap pada sesi Pemanfaatan NIK untuk Program Subsidi Pemerintah. Praktik baik adalah tindakan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dalam lingkup kerjanya.
Terkait fokus sektor Perijinan dan Tata Niaga beberapa Praktik Baik yang dilakukan ialah perbaikan tata kelola data, utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perbakan tata kelola pemberian bansos dan subsidi. Menanggapi masalah perbaikan data, Kementerian PPN menyatakan bahwa update data memang perlu dilakukan secara berkala. Hal ini untuk meningkatkan akuntabilitas data sehingga pada proses perencanaan, implementasi, dan pengawasan dapat berjalan dengan baik.
Seperti pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sangat esensial di setiap tahap menajemen. Mengapa data tersebut perlu di update? Karena dalam sebuah perencanaan hingga proses pengawasan, data yang diperoleh bisa saja mengalami perubahan.
Contohnya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan disusun pada akhir tahun ini oleh Kementerian PPN/Bappenas adalah untuk RKP 2022. Dimana implementasinya baru akan dilakukan belasan bulan lagi. Sehingga pada masa perencanaan RKP tersebut hingga implementasi, perlu pemutakhiran data.
Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas sangat mengapresiasi bagi pemerintah daerah yang telah melakukan pemutakhiran mandiri. Semakin bagus pemutakhirannya, akurasinya semakin tinggi, pemerintah bersama stakeholder pada saat merencanakan, mengimplementasikan, dan mengawasi pun akan meningkat kualitasnya, sehingga tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dicapai lebih efektif.