Kementrian BUMN, Jadi Turut Tergugat Pada Pembelian Emas Batangan Daniel Krisanto di PT Antam

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan Wanprestasi antara penggugat Daniel Kristanto melawan Butik Emas Antam, PT Antam dan Kementrian BUMN sebagai tergugat 1,2 dan turut tergugat kembali digelar diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang diketuai oleh hakim Sutarno ini dengan agenda jawaban dari pihak tergugat dan pemeriksaan bukti permulaan.

Setelah memeriksa jawaban dan bukti permulaan dari tergugat 1 dan tergugat 2, majelis hakim pun memutuskan menuda persidangan dua pekan mendatang untuk memberikan kesempatan pada kuasa penggugat memberikan replik dari jawaban pihak tergugat.

“Ok, sidang dilanjutkan hari tanggal 23 Juni 2020 jam 9 pagi untuk memberikan kesempatan pada kuasa penggugat memberikan replik dari jawaban tergugat. Para pihak diminta hadir kembali tanpa ada panggilan ya. Sidang ditutup,” pungkas hakim Sutarno. Selasa (9/6/2020).

Dalam gugatan wanprestasi ini, pihak penggugat atau Daniel Kristanto dalam petitumnya menyatakan bahwa Faktur pembelian Emas Batangan untuk transaksi ke 20 sekitar 13 kiloan, transaksi ke 21 sekitar 13 kiloan dan transaksi ke 22 sekitar 9 kiloan yang dibeli dari PT Antam melalui Butik Emas Antam adalah sah dan legal.

Sebab menurut Daniel, untuk faktur pembelian emas batangan pada transksi ke 1 hingga ke 19 dianggap sah dan legal oleh PT Antam, sebaliknya untuk transaksi ke 20, 21 dan ke 22 dianggap tidak sah dan tidak legal. Sementara pada transaksi pembelian emas yang ke 23 kembali dinyatakan sah dan legal oleh butik Antam.

Sementara itu usai sidang, kuasa hukum tergugat 1 dan 2 yang diwakili Mukhlas menyatakan bahwa pihaknya dalam salah satu jawabannya nanti akan fokus mempertanyakan perihal kompetensi absolut dari gugatan ini, sebab domisili tergugat 1 dan tergugat 2 sesuai 4kta Pendirian berdomisili di Jakarta,”

“Menurut saya, gugatan ini harusnya disidangkan di Jakarta, domisili tergugat satu dan dua sesuai akta pendirian berdomisili di Jakarta,” katanya singkat.

Tak hanya itu saja, Mukhlis juga menganggap aneh gugatan ini, pasalnya sistim pembelian emas di Butik Antam selama ini memakai aturan Cash and Carry, dalam artian pembeli datang ke butik Antam, bayar via transfer, selanjutnya emas batangan bisa diterima oleh konsumen untuk dibawah pulang.

“Jadi tidak mungkin lah apa yang disampaikan oleh pihak penggugat,” sambungnya.

Untuk diketahui, kasus di Butik Antam dan PT Antam ini pernah dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni ternyata yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said dirugikan Rp 573 miliar.

Diketahui pula, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 10 bulan kepada Eksi Anggraeni, terdakwa dalam penipuan jual beli emas batangan dari PT Antam yang merugikan Budi Said.

Selain Eksi Anggraini, ternyata kasus penipuan yang menimpa Budi Said juga dilakikan orang dalam PT Antam Tbk sendiri yakni Endang Komara, Misdianto, Ahmad Purwanto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait