JAKARTA, beritalima.com | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) 1 bersama Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia pada Oktober 2019.
Munas digelar sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang dihasilkan dalam Pertemuan Nasional oleh Kadis Kominfo Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia di Jakarta, 11-12 Juli 2019.
Sekjen Kementrian Kominfo RI, Rosarita Niken Widiastuti saat forum dialog Pertemuan Nasional oleh Kadis Kominfo Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia di Jakarta, Jumat (12/7) mengatakan, pihaknya siap menampung aspirasi dan memfasilitasi usulan kadis Kominfo se Indonesia. Hal ini menjadi penting, karena semua program harus disinergikan dan harus dikomunikasikan dengan baik oleh semua sektor.
“Komunikasi sangat penting untuk dibangun dan terus dibina, karena semua sektor Ipoleksosbudhankam yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat membentuk membutuhkan dibangunnya komunikasi yang baik,” ujarnya.
Pihaknya bertekad akan terus bergandengan tangan untuk menyatukan negeri melalui informasi yang menggiring opini baik tentang pemerintah dan negara. “Kami mengucapkan terima kasih kepada LKBN Antara yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Kami berharap, kerjasama yang dilaksanakan LKBN Antara dan Dinas Kominfo di daerah semakin erat,” ujar Niken.
Seperti diketahui, Pertemuan Nasional Kadis Kominfo Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia di Jakarta, 11-12 Juli 2019 berhasil mengeluarkan rekomendasi yang disepakati sebagai langkah besar ke depan. Yakni membentuk Forum Kadis Kominfo se Indonesia dengan susunan pengurus sementara, Ketua Gabriel Kadiskominfo Kota Sukabumi, Wakil Ketua Raja Djatmika Kadiskominfo Kab Natuna.
Tugas pengurus yang telah dibentuk yakni melaksanakan Munas 1 yang melibatkan kadis Kominfo provinsi dan kabupaten kota se Indonesia. Kemkominfo agar dapat memediasi dan memfasilitasi Munas 1 paling lambat Oktober 2019. Munas merupakan hal mendesak untuk segera dilaksanakan. Ini mengingat, saat ini terdapat beberapa masalah terkait struktur kelembagaan dan regulasi yang salah tafsir, sehingga perlu diluruskan dalam munas. (Put)