Kemplang Pajak, Dua Pengusaha Ini Ditahan di Rutan Kejati Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua pengusaha yang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pajak, RF dan TS langsung ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada saat berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Ditjen Pajak Kanwil Jatim pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya.

“Keduanya kami tahan di Rutan Kejati Jatim,” terang Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Dari pantauan dilapangan, Kedua tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam diruang Pidsus Kejari Surabaya, sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, salah seorang petugas langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada kedua tersangka dan membawanya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Dari data yang diungkapkan Kakanwil Ditjen Pajak Jatim, Eka Sila Kusna Jaya saat jumpa pers di Aula Kejari Surabaya, tindak pidana pajak yang dilakukan tersangka RF ini mulai dilakukan penyidikan pada 1 Oktober 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada 20 Desember 2019.

RF sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012. Perbuatannya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3,6 milliar.

Sepanjang proses penyidikan, RF sempat ditetapkan sebagai buronan Kanwil DJP Jatim lantaran tidak kooperatif. Namun upaya pelariannya berakhir ditangan Polda Jatim, yang menangkapnya dikawasan Depok, pada 22 November 2019.

Sedangkan kasus tersangka TS mulai dilakukan penyidikan pada 22 Agustus 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan P21 pada 18 November 2019.

Tersangka TS dalam kasus ini telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada tahun 2014, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,64 milliar rupiah.

Tersangka RF adalah Direktur PT. RPP di Jalan Ikan Mungsing Surabaya. Sedangkan tersangka TS merupakan Dirut PT. BKM di Jalan Babadan Rukun Surabaya. Perusahaan kedua tersangka bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *