SURABAYA – beritalima.com, Dua pengusaha Surabaya, Ronald Ferdinand (46) dan Teguh Setiabudi (54), menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pajak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Harwiadi.
Dalam surat dakwaanya, JPU Harwiadi mendakwa Terdakwa Teguh Setiabudi telah melanggar perpajakan. Direktur Utama PT. Budi Karya Mandiri (BKM) ini dianggap telah menerbitkan faktur pajak fiktif. Pria 54 tahun ini menyampaikan surat pemberitahuan tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya fiktif pada 2014.
Modusnya, Teguh yang tinggal di Jalan Babatan mendirikan perusahaan fiktif. Prrusahaan yang tercatat bergerak di bidang kontraktor, renovasi dan restorasi ini sebenarnya tidak pernah ada. Dia menggunakan alamat rumahnya di Babatan sebagai alamat perusahaan.
Perusahaan ini tidak pernah bertransaksi. Namun, Teguh menerbitkan faktur fiktif seolah-olah ada transaksi.
“Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,64 miliar. Perusahaan terdakwa tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak. Padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil,” terang JPU Harwiadi saat membacakan surat dakwaanya, Rabu (12/2/2020).
Sementara itu dalam persidangan terpisah, terdakwa Ronald Ferdinand disebut dalam dakwaan JPU memiliki perusahaan aktif. Perusahaan yang bergerak di bidang supplier mesin dan peralatan industri ini beraktivitas jual beli. Namun, pria 46 tahun ini tidak menyetorkan PPN yang dipungut antara 2011 sampai 2012. Menurut JPU Harwiadi, PPN digunakan untuk kepentingan pribadi dan mengakibatkan negara merugi sampai Rp 3,9 milliar.
“Sudah memungut PPN dari konsumen, tapi tidak disetorkan ke negara. Tapi, dipakai untuk kepentingan pribadinya,” jelas JPU Harwiadi.
Atas dakwaan JPU ini, Terdakwa Ronald Ferdinand dan Teguh Setiabudi akan mengajukan eksepsi. Pengacara terdakwa, Abror Prima Putra menyebut Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak punya kewenangan memeriksa perkaranya, karena perbuatan klienya termasuk tindak pidana korupsi lantaran dalam dakwaan JPU disebut terjadi kerugian negara.
“Di sini ada kerugian negara. Semestinya ranah Pengadilan Tipikor bukan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Abror saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kendati demikian, Abror enggan berkomentar lebih jauh. Uraian eksepsi menurutnya akan dibacakannya dalam sidang pekan depan. Dia juga tidak mau berkomentar apakah terdakwa sudah berbuat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa.
“Nanti harus kami lihat dulu dalam persidangan faktanya bagaimana mengenai perbuatan terdakwa,” pungkasnya. (Han)