Kemudahan Berusaha di Jakarta menjadi Kunci

  • Whatsapp
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebagai upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia

JAKARTA, Beritalima.com | Pelayanan Publik dewasa ini telah menjadi perhatian masyarakat, bahkan kerap menghiasi isu utama pemberitaan pada media massa. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat sudah memahami bahwa pelayanan publik yang prima merupakan Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap warga negara. Oleh karenanya, seluruh pihak baik pemerintah, swasta dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa berkomitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan, khususnya pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/non perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“berbagai inovasi layanan yang dihadirkan oleh DPMPTSP, semata-mata dilakukan guna memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta ” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C-22, Jakarta Selatan. (9/5)

Benni menambahkan, kemudahan berusaha di Jakarta menjadi kunci bagi pihaknya untuk terus melahirkan berbagai inovasi layanan yang memudahkan dan mendekatkan kepada masyarakat, karena sejatinya penyelenggaraan pelayanan publik belum dapat dikatakan Prima, jika masih ada masyarakat yang merasakan kesulitan saat mengurus perizinan dan administrasi lainnya untuk memulai usaha di Jakarta.

“Peningkatan indeks Kemudahan Berusaha, selalu menjadi fokus utama kami” ujar Benni.

Sebagaimana diketahui, Jakarta berkontribusi sebesar 78% dari penilaian indeks kemudahan berusaha Indonesia, dalam kurun waktu 3 tahun, Indonesia naik 33 peringkat pada indikator Starting a Business. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berusaha atau ease of doing business, pada tahun ini Indonesia menduduki peringkat 73 dari 190 negara yang dinilai oleh Bank Dunia.
Penutupan Pelayanan Surat Keterangan Domisili

Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target TOP 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyederhanaan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Hal tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.

“bukti komitmen Pemprov. DKI Jakarta dalam menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka telah ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha” ujar Benni.

Benni menjelaskan pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, diantaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dokumen izin/non izin lainnya, ketika diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi ataupun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.

“kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga dalam mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia ,” ungkap Benni.

Benni menambahkan SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/ non izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dirinya menerangkan bahwa setiap izin dan non izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin / non izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha, sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU menjadi hal yang tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.

“di Jakarta, penerbitan izin dan non izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta begitupun dengan SKDP dan SKDU, sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta” ujar Benni.

Sebagaimana diketahui, pada beberapa daerah di Indonesia, kewenangan perizinan usaha dan SKDP/SKDU berada pada dua instansi yang berbeda yaitu izin usaha dikeluarkan oleh instansi perizinan, dan SKDP/SKDU dikeluarkan oleh pimpinan wilayah/ kelurahan setempat. Sementara di wilayah DKI Jakarta, kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan berada pada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki 316 service point yang tersebar di kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. Sehingga pelayanan SKDP dan SKDU oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta ditiadakan/ ditutup guna memberi kemudahan bagi warga Ibukota dan sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam perbaikan peringkat indeks kemudahan berusaha Indonesia di mata dunia.
Realisasi Investasi

Lebih lanjut Benni menerangkan dengan memangkas persyaratan perizinan usaha maka minat para investor baik asing dan dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Jakarta diharapkan menjadi lebih besar. Selama ini berbagai upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam menarik investasi cukup membuahkan hasil signifikan. Hal tersebut terlihat dari laporan realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Pada periode Januari s.d. Maret (Triwulan I) tahun 2019, Realisasi Investasi di DKI Jakarta menembus angka Rp. 24,7 triliun, terdiri dari PMA sebesar US$ 955,4 juta atau setara Rp. 14,3 Triliun (US$1= Rp.15.000, sesuai dengan APBN 2019) dan PMDN sebesar Rp. 10,4 Triliun.

“melalui penyederhanaan izin, inovasi layanan, kampanye sosialisasi, promosi investasi dan upaya lain yang telah dilakukan untuk meningkatkan angka investasi hasilnya cukup memuaskan. Pada Triwulan pertama tahun ini, Realisasi Investasi di Jakarta sudah menembus angka Rp. 24,7 triliun” ujar Benni.

Berdasarkan data realisasi investasi pada triwulan I tahun 2019, Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah proyek investasi PMDN dan PMA terbanyak di Indonesia, total 1.798 proyek investasi di lakukan di Ibukota. Dengan rincian Realisasi Investasi PMDN sebanyak 638 proyek, meningkat sebesar 376 persen atau lebih tiga kali lipat dari periode yang sama pada tahun lalu (yoy) sebanyak 134 proyek. Sementara realisasi investasi PMA berjumlah 2.832 proyek, meningkat sebesar 144 persen atau lebih satu kali lipat dari periode yang sama pada tahun lalu (yoy) sejumlah 1.160 proyek. Hal ini dapat menunjukkan bahwa Jakarta masih menjadi primadona bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Jakarta masih menjadi Primadona bagi para investor dan kami optimis dapat mencapai target realisasi investasi pada tahun 2019, yang telah ditetapkan sebesar Rp. 100,2 triliun” tutup Benni.

Adapun sektor usaha terbesar yang diminati investor PMDN, yaitu bidang Konstruksi, Transportasi, Telekomunikasi, Industri Makanan, Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan, Listrik, Gas dan Air. Sementara, untuk sektor usaha yang diminati PMA adalah Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran, Pertambangan, Industri Logam Dasar, dan Barang Logam.
(RR)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *