Kenali modus mafia tanah ambil alih sertifikat rumah ibu mantan menteri luar negeri

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Di tengah rencana penggantian sertifikat tanah berbasis kertas menjadi elektronik, muncul kasus mafia tanah. Mafia mengambil alihat sertifikat tanah sejumlah masyarakat secara ilegal. Kini kasus mafia tanah tersebut sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya.

Salah satu korban mafia tanah tersebut adalah orangtua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Polda Metro Jaya mengaku telah menerima tiga laporan terkait pemalsuan sertifikat rumah orangtua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tiga laporan yang diterima itu mengenai kasus yang sama di lokasi berbeda, yakni Kemang, Pondok Indah, dan Cilacap. “Ini laporan ada tiga masuk, dengan motif berbeda,” ujar Yusri dalam rekaman yang diterima, Rabu (10/2/2021).

Yusri menjelaskan, modus mafia tanah yang dilakukan pelaku hampir sama, yakni dengan memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik orangtua Dino. Pemalsuan berawal saat seseorang berpura-pura menjadi pembeli hingga terjadi proses tawar-menawar untuk rumah yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Kemudian dengan meminjam sertifikat dan mengubah identitasnya sesuai nama orang tersebut. Ini masih proses, tersangka sudah kita ketahui identitasnya, kita lakukan pengejaran,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, kasus kedua untuk sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, juga memliki modus yang sama. Komplotan mafia tanah itu juga mengubah identitas sertifikat kepemilikan orangtua Dino. Para pelaku itu sudah ditangkap dan menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum akhirnya disidangkan.

“Terakhir di daerah Cilacap. Ini juga sama modus juga sama, sertifikat dipalsukan. Sekarang sudah dimiliki orang lain. Sekarang laporan sudah masuk. Kita lakukan penyelidikan,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Dino meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah. Hal itu diungkapkan Dino melalui akun resmi Twitter-nya, @dinopattidjalal, Selasa (9/2/2021), setelah ibunya menjadi korban dugaan pencurian sertifikat rumah.

“Sy mohon perhatian Gubernur @aniesbaswedan+Kapolda Metro utk meringkus SEMUA komplotan mafia tanah yg kiprahnya semakin rugikan + resahkan rakyat. Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah,” tulis Dino melalui akun Twitter-nya.

Dalam twit lainnya, Dino menjelaskan bahwa orangtuanya mengetahui telah menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat rumah itu berubah nama kepemilikan. Ia menilai komplotan itu sudah terencana melakukan aksi pencurian sertifikat rumah tersebut.

“Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 “mirip foto di KTP” yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua,” kata dia.

Dino menyebutkan bahwa para mafia tanah itu melakukan pencurian dengan mengganti kepemilikan nama yang ada di sertifikat rumah. “Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya,” tulis Dino.

Dino menyebutkan bahwa ibunya telah menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia sebanyak lima kali. “Saya hitung itu yang sudah pasti lima, tapi saya hitung lagi masih ada enggak rumah lain. Tapi yang sudah pasti lima,” ujar Dino.

Dino menjelaskan, ibunya menjalankan bisnis properti sekitar 30-40 tahun. Namun, ibunya baru pertama kali menjadi korban mafia tanah itu pada 2019 dan diketahui satu tahun setelahnya. “Tahun 2019 (kejadian pertama), tapi saya baru tahunya (menjadi korban mafia tanah) tahun 2020 lalu,” kata Dino.

Adapun lima sertifikat rumah yang diganti nama pemiliknya itu memiliki harga jual berbeda karena lokasinya di wilayah Kemang hingga Pondok Indah, Jakarta Selatan. “Harganya tergantung (wilayah). Ada Rp 15 miliar sampai Rp 30 miliar, lain-lain jumlahnya. Itu rumahnya di Kemang dan di Pondok Indah, kan rumah di sana enggak murah,” kata dia.

Kini, Dino telah melaporkan kasus dugaan pencurian sertifikat oleh mafia tanah itu ke Polda Metro Jaya. Dino berharap agar polisi dapat membongkar dalang di balik aksi mafia tanah tersebut.

Fredi Andi, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait