TUBAN, beritalima.com – Ikatan suci dalam pernikahan tidak diindahkan bagi pasangan yang di grebeg oleh warga Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (11/3), dini hari.
Gereget warga nyaris tidak terbendung, akibat dugaan asusila yang dilakukan oleh Suwandi (43), warga Desa Montongnya, RT. 01, RW. 02, Kecamatan Montong, Tuban.
Lelaki yang masih beristri itu diduga telah bermalam di rumah seorang janda berinisial DS, warga setempat. Perbuatan tabu yang sudah lama terendus warga itu akhirnya terkuak. Sebagian tetangga sang janda merasa risih akibat dugaan perbuatan mesum yang dilakukan oleh Suwandi lelaki kelahiran 1972 itu.
Rasa penasaran warga untuk mengetahui tabir esek-esek yang terjadi di rumah janda itu terkuak. Bersama petugas kepolisian dan dibantu perangkat desa setempat, rumah milik DS didatangi. Awalnya, ketika pintu diketuk, DS tidak mengakui kalau Suwandi berada di dalam rumah. Kata tolakan itu tidak dipercaya begitu saja. Ketika digeledah, ternyata Suwandi berada di dalam kamar mandi.
Alhasil, di dalam rumah pamong mendapati sang janda itu dengan lelaki paruh baya. Masih mengenakan sarung dengan telanjang dada, Suwandi harus keluar rumah dengan wajah tertunduk. Usai digerebeg, kedua pasangan diluar nikah ini digelandang ke balai desa setempat.
“Kita mendapat laporan warga kalau di rumah warga kami ada yang diduga melakukan tindak asusila. Untuk menjaga kondisif warga kita ajak ke balai desa, ” terang Kepala Desa Borehbangle, Kasturi.
Sebelumnya, kedua belah pihak sudah pernah dikasus dalam hal yang sama, pada 20 Pebruari 2017 lalu. Kata sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan bermalam di rumah janda itu hanya sebatas surat janji. Nampaknya kedua sejoli yang sedang mendayung asmara ini tidak mengindahkan. Selain setiap hari Suwandi rutin mengantar DS untuk bekerja, bahkan sebagian warga sempat melihat Suwandi masuk dalam rumah. Hal inilah yang memantik warga geram hingga harus kembali menyidang Suwandi.
“Keduanya berjanji tidak akan melanggar janjinya. Dan untuk Suwandi kita kenakan denda adat membiayayi pembuatan poskamling,” lanjut Kasturi.
Putusan adat desa yang harus dilakukan Suwandi menjadi tanggungannya. Selanjutnya, Suwandi dibawa ke Mapolsek Merakurak, namun sebelumnya harus keluar desa dengan berjalan kaki. Melihat awak media yang meliput, Suwandi sempat mendatanginya. Dengan nada tinggi, Suwandi mengancam wartawan akan melaporkan pencemaran nama baik ke pihak berwajib.
“Saya sedang makan di daerah itu, Suwandi melihat dan mendatangi kami. Katanya dengan nada tinggi bertanya siapa saja wartawan yang datang. Bahkan sempat mengancam akan melaporkan pencemaran nama baik, ” Kata Pito, Wb, Wartawan MNC Group.