JAILOLO beritalima.com– Pemutihan kendaraan dinas yang merupakan asset daerah dapat dilakukan setelah kendaraan berusia lima tahun. Namun, kondisi kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), sudah 80 persen termakan usia dari mulai 10 tahun ke atas tetapi masih tetap digunakan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sudah 80 persen mobil yang ada sudah termakan usia 10 tahun keatas,”ungkap Kabid Aset BPKD Halbar Mohammad Mathar kepada beritalima, Rabu (23/5/2018).
Lanjut Memet sapaan akrabnya, Pemutihan kendaraan dinas setelah kendaraan berusia lima tahun, Akan tetapi dilihat Iagi kondisi kendaran yang hendak diputihkan. Jika masih dalam kondisi bagus dan bisa dipakai, pemutihan bisa dimundurkan satu atau dua tahun, dari lima tahun bisa menjadi enam atau tujuh tahun, sesuai petunjuk Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan badan milik daerah.
“Diputihkan tapi tergantung kesediaan penggantinya. Tapi kami tidak bisa memastikan dalam satu tahun berapa banyak yang akan diputihkan karena pengganti kendaraannya juga harus ada,”tandasnya.
Selain itu, menurutnya, semua mobil yang ada sudah selayaknya diganti atau dilakukan pemutihan, sebab kendaraan sudah tua maka secara otomatis biaya operasional sangat besar. Walupun demikian, APBD yang kurang mampuh, karena sementara fokus pada infkastruktur pembangunan sehingga ditahan dulu. (ay)